Arab Saudi Hadapi Pilihan Sangat Sulit dalam Perang Melawan Houthi

Arab Saudi Hadapi Pilihan Sangat Sulit dalam Perang Melawan Houthi

Global | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 18:20
share

Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait aksi penyiraman air kepada juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani oleh Supriyono alias Botok.

Diketahui penyiraman itu terjadi saat sesi audiensi penanganan perkara terkait sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, di PN Pati beberapa waktu lalu.

‎"Kalau itu berkaitan dengan perbuatan tindak pidana, ya, diproses dan kita tidak akan melakukan intervensi dan sebagainya, kita serahkan apakah memang benar perbuatan yang bersangkutan itu termasuk dalam kategori tindak pidana atau tidak," Kata Hakim Agung Ma, Heru Pramono saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (12/10/2026). ‎Baca juga: Jubir PN Pati Disiram Air oleh Koordinator AMPB Botok, MA: Rendahkan Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan

Pascaperistiwa penyiraman tersebut, ‎Heru menjelaskan akan terus memantau dan mengevaluasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait sistem pengamanan dan keefektifan proses peradilan agar lebih optimal.

"Sebenarnya Mahkamah Agung sudah punya Perma yang mengatur terkait dengan pengamanan di persidangan. Dan ini tentu akan kita evaluasi terus, kita monitoring terus apakah Perma yang sudah ada itu efektif atau tidak. Kalau belum efektif akan kita perbaiki agar pengamanan di semua peradilan yang ada di Indonesia menjadi lebih efektif lagi," jelasnya. Heru menilai aksi penyiraman ini merupakan tindakan yang dikategorikan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan.

Baca juga: Dikulik Habis di MA! Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Dibedah Tuntas

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," tegasnya.

Heru juga menyinggung tuduhan dan isu mengenai dugaan hakim yang menerima suap Rp1 miliar, saat sesi audiensi tersebut berlangsung. Heru menekankan apabila benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, pihaknya melalui Dewan Pengawas (Dewas) akan segera menindaklanjuti.

"Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu harus dimintai klarifikasi dulu oleh Bawas. Jika masyarakat ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah," imbaunya.

MA juga menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik transaksional perkara (judicial corruption) di seluruh peradilan. Menurutnya setiap oknum hakim maupun aparatur yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan langsung dipecat dan diproses pidana."Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian serius terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan aksi ini merupakan bentuk perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).

Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat 9 Oktober 2026 saat Koordinator AMPB, Botok, mendampingi warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Topik Menarik