Hasyim Asy'ari dan Doli Kurnia Saling Tuding Soal Pasal Selundupan di PKPU: Dokumen DPR Tak Memuat Ketentuan Itu

Hasyim Asy'ari dan Doli Kurnia Saling Tuding Soal Pasal Selundupan di PKPU: Dokumen DPR Tak Memuat Ketentuan Itu

Nasional | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 17:46
share

Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat dan dokumen resmi yang diterima DPR.

Hal ini dikatakan Doli sekaligus menepis pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyatakan pasal tersebut sudah dibahas dan disetujui saat rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.

Baca juga: Eks Ketua Komisi II Akui Aturan Pengecualian Ijazah Luar Negeri Bagi Cawapres Tak Pernah Dibahas di DPR

“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Legislator Golkar itu mengaku telah mengumpulkan dokumen sejak polemik dugaan pasal selundupan mencuat. Ia mengaku sempat mengonfirmasi data tersebut kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU, termasuk pihak yang mengikuti uji publik.

Menurut Doli, rancangan PKPU yang sejatinya melewati uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II dan yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Ungkap Rapat Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat

“Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,” ujarnya.

Doli menjelaskan, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.Konsultasi dengan DPR, kata dia, bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.

Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul apabila memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.

Doli menyebut terdapat dua titik yang memungkinkan pasal itu masuk, tetapi ia belum merinci tahapan mana yang dimaksud.

“Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” tuturnya.

Sayangnya, Wakil Ketua Baleg DPR itu belum mau membeberkan secara terbuka dokumen mana yang menjadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan secara lengkap dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan bisa diperiksa bersama.“Masuknya dimana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” tegasnya.

Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar RDP dengan seluruh penyelenggara pemilu. Ia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik, sehingga proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” pungkasnya.

Topik Menarik