Jubir PN Pati Disiram Air oleh Koordinator AMPB Botok, MA: Rendahkan Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung (MA) mengecam keras aksi penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kepada juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati Retno Lastiani.
Hal itu terjadi saat sesi audiensi penanganan perkara terkait sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang digelar di PN Pati, beberapa waktu lalu.
Hakim Agung MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Heru Pramono menegaskan MA tidak akan menoleransi segala bentuk aksi kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.
Baca juga: Botok AMPB Ungkap Selain Rekening Bank, Akun Medsosnya Mendadak Juga Diblokir
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).Dia menilai perbuatan tersebut dikategorikan sebagai aksi yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. "Pimpinan MA tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," ucapnya.
Heru menekankan MA juga menempuh jalur hukum terkait penanganan insiden aksi penyiraman air kepada aparat penegak hukum. "Karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi tuduhan dan isu mengenai dugaan ada hakim yang menerima Rp1 miliar saat sesi audiensi, Heru menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA akan melakukan klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi.
Dua Keluarga Korban Ikut Langsung Pencarian Jurnalis Hilang di Sekitar Gunung Anak Krakatau
"Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu harus dimintai klarifikasi dulu oleh Bawas. Jika masyarakat tidak puas terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah," katanya.
MA juga kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik transaksional perkara (judicial corruption) di seluruh peradilan. Setiap oknum hakim maupun aparatur yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan langsung dipecat dan diproses pidana."Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan yakni dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," ujar Heru.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian serius terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan aksi ini merupakan bentuk perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).
Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10/2026) saat Koordinator AMPB Botok mendampingi warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.










