Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Diminta Tak Ragu Makzulkan Gibran

Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Diminta Tak Ragu Makzulkan Gibran

Nasional | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 15:51
share

DPR RI diminta tidak ragu menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka usai putusan MK soal ijazah Gibran. Gugatan dilayangkan Denny Indrayana Cs.

"Anggota dewan sudah jangan ragu-ragu lagi untuk melakukan pemakzulan karena memang sudah tidak memenuhi syarat seorang Gibran Rakabuming Raka menjadi seorang wakil presiden. Kalau masih ragu patut dipertanyakan idealismenya, rasa nasionalismenya melihat kebobrokan aturan hukum yang dilanggar, tapi masih didiamkan," ujar Ketum Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) Ustaz Eka Jaya di DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran, Begini Responsnya

Aduan yang disampaikan ke DPR mengenai pemakzulan Gibran merupakan tindak lanjut atas putusan MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ditemukan ijazah SLTA atau sederajat Gibran saat pencalonan wapres pada Pilpres 2024.

"Dalam suket Direktorat Jenderal Dikdasmen itu yang menyatakan saudara Gibran sudah menyelesaikan setara SLTA atau Grade 12. Padahal, di UTS Insearch tidak ada Grade 12, nggak sampai grade 12. Artinya di situ ada manipulasi, ada kebohongan yang dilakukan Dirjen Dikdasmen, inilah yang kita laporkan ke Bareskrim Polri," katanya."Kita saat ini bersurat ke anggota DPR RI untuk bisa melakukan pemakzulan pada saudara Gibran yang notabene sudah tidak memenuhi syarat menjadi seorang pemimpin atau wakil presiden, itu diatur dalam UU pasal 7A," sambungnya.

Anggota DPR diminta melaksanakan amanah MK pasca-putusan MK guna dilakukan impeachment atau pemakzulan Gibran. Dia menganggap tidak perlu lagi adanya hak angket, pansus, atau lainnya karena putusan MK dapat langsung ditelaah dan disidangkan.

Dia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bertindak tegas mencari Wapres lainnya yang lebih cerdas dan bisa mengimbangi dirinya dalam memimpin Indonesia. Sehingga, Indonesia bisa lebih baik dan makmur ke depannya.

Presidium Aliansi Rakyat Menggugat Menuk Wulandari menambahkan Indonesia milik rakyat dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga saat ada seruan dari masyarakat, DPR harus memenuhi seruan tersebut. Di samping itu, sejatinya masyarakat Indonesia tidak bisa dipimpin oleh seseorang yang telah melanggar aturan.

"Saya mewakili Aliansi Rakyat Menggugat juga perwakilan masyarakat Indonesia yang sebagian besar tidak terima negara sebesar ini dipimpin seorang yang tidak lulus sekolah. Kami tidak akan pernah bisa diwakili seseorang seperti Anda, wakil presiden ini sudah menyalahi aturan, secepatnya harus ada tindakan jangan sampai masyarakat yang bertindak. Ingat, Indonesia ini milik rakyat Indonesia dan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat," ungkapnya.

Topik Menarik