Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Hadapi 4 Saksi dari JPU
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lebih dulu mempersilakan Tifa masuk ruang sidang. Selanjutnya Christina menanyakan kondisi kesehatan Tifa.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Saksi
"Terdakwa sehat," kata Christina.
"Alhamdulillah sehat majelis," jawab Tifa.Selanjutnya, Christina mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi yang akan dihadirkan. JPU memanggil 4 saksi yaitu Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Saksi pertama yang akan digali keterangannya yakni Wicandres.
"Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis. Mungkin untuk mempersingkat waktu kita periksa satu saksi dulu Majelis atas nama Wicandres," kata JPU.










