Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

Nasional | sindonews | Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50
share

Perkara gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima. Putusan MK sebelumnya telah menyinggung penetapan pasangan calon dan tindakan KPU dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.

“Artinya, ini adalah sebuah kebenaran hukum bahwa verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan sudah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, Minggu (4/10/2026).

Baca juga: Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!

Menurut dia, penilaian tersebut harus menjadi bagian dari kepastian hukum sehingga substansi yang sama tidak terus diperdebatkan kembali dalam perkara berikutnya. “Apa yang dimohonkan Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh MK,” katanya.

Rullyandi menuturkan MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa hasil pemilu dengan putusan yang bersifat final. “Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” ucapnya.Karena itu, dia berpandangan perkara yang kembali mempersoalkan substansi serupa seharusnya berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. “Maka, saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Rullyandi disuruh keluar dari sidang ijazah Gibran oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra karena menyebut sidang MK ilegal. Dia dihadirkan oleh pihak terkait Relawan Gibran 08 Nusantara.

Atas dasar itu, dia melaporkan Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan resmi dilayangkan pada Jumat (2/10/2026).

Kemudian, Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK. Laporan tersebut berkaitan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran.

Laporan terhadap Suhartoyo terpisah dari laporan yang dilayangkan Rullyandi terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Laporan Suhartoyo telah diajukan terlebih dahulu pada Kamis (1/10/2026).

Selain menilai Suhartoyo memaksakan persidangan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran tetap berjalan, Rullyandi juga mempersoalkan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dia menyebut jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal.

Menurut Rullyandi, hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diputus pada 13 Agustus 2024. Dia menyebut putusan tersebut telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Topik Menarik