DPR Berharap Penegakan Hukum Kecelakaan KA di Bekasi Jangan Berhenti di Masinis
Ketua Komisi V DPR Lasarus berharap, tak hanya masisnis KA Argo Bromo yang menjadi tersangka tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Apalagi, kata dia, laporan KNKT menemukan adanya permasalahan sinyal kereta.
Lasarus menyatakan, pihaknya menghormati keputusan penyidik dalam menetapkan tersangka masinis KA Argo Bromo. Apalagi, kata dia, objektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang (UU).
"Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis. Ya, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah," kata Lasarus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Lasarus pun mempertanyakan, pengaturan lalu lintas sinyal kereta. Menurutnya, pihak yang mengatur sinyal lalu lintas kereta tak bisa lepas dalam tragedi ini."Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal itu? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi," ucap Lasarus.
Menurutnya, lebih dari satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam insiden ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik dalam menangani perkara ini.
"Nah, masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri kan? Begitu lho. Itu salah satu contoh begitu lho. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini kan kita belum tahu," kata Lasarus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan polisi terhadap kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026). AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek. "AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.
Dalam perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.










