PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90

PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90

Berita Utama | sindonews | Rabu, 30 September 2026 - 15:55
share

Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang dinilainya belum tuntas. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.

Zainal menyebut perkara tersebut harus menjadi momen bagi MK untuk membayar "utang" atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden sehingga Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024.

"Saya kira ada utang bangsa ini terhadap proses hukum tata negara yang buruk. Utang itu saya berharap dilunaskan di persidangan kali ini," ujar Zainal Arifin Mochtar dalam Diskusi Gen-Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut juga dapat menjadi momentum untuk berdamai dengan persoalan masa lalu yang berkaitan dengan proses hukum tata negara."Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Zainal.

Zainal menilai Hakim Konstitusi telah menunjukkan pertimbangan mengenai kepentingan konstitusional atau constitutional importance dalam menangani perkara PHPU tersebut. Menurut dia, hal itu terlihat dari keputusan MK untuk menerima perkara dan melanjutkan prosesnya hingga tahap pembuktian.

"Karena kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," katanya.

Zainal berharap MK tetap mengedepankan substansi dan kepentingan konstitusional dalam memeriksa perkara tersebut, bukan semata-mata terpaku pada persoalan formalitas untuk menyelamatkan kepentingan konstitusional.

"Panggilannya adalah pasti substance over form, ya. Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya. Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya."

Topik Menarik