Ruben Onsu Lega Kasus Dugaan Pidana Penipuan Resmi Dihentikan

Ruben Onsu Lega Kasus Dugaan Pidana Penipuan Resmi Dihentikan

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 13:52
share

Presenter Ruben Onsu akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang sempat menyeretnya dihentikan. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menegaskan surat penghentian perkara tersebut menjadi bukti yang sah.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur

"Dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Tentunya sangat lega dan mungkin saja surat ini kan bisa menjawab bahwa ada banyak pertanyaan, 'Ah itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?' Dan ini bisa menjadi bukti," kata Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Machi, kemudian menjelaskan reaksi kliennya setelah surat SP3 diterima tim kuasa hukum. Mantan suami Sarwendag itu disebut langsung mengucap syukur karena sudah lama menantikannya."Sudah, sudah (diinfokan). Kemarin kan memang beliau itu sudah bertanya, 'Kapan nih surat penghentiannya?' Karena ya mungkin saja surat ini sangat penting untuk bukti di kasus-kasus yang lain atau menjawab keterangan media. Lega, sudah sangat lega dong," ungkap Machi.

Baca juga: Profil Sara Wijayanto, Sosok yang Gugat Cerai Demian Aditya

Terkait nilai uang yang dikembalikan Ruben kepada pelapor, Machi membeberkan bahwa kliennya telah menuntaskan utang pokok senilai Rp3,5 miliar tanpa hitungan bunga.

"Enggak, kita pokok aja, pokok. Dan itu kan sudah sama pelapor juga telah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, tiga setengah ya, seperti itu," katanya.

Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa kliennya memang memiliki iktikad baik hingga perkaranya resmi dihentikan lewat jalur damai.

"Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab. Nah buktinya dengan adanya kasus ini dia bukan menyangkal, bukan tanda kutip sok benar, tapi kan menyelesaikan dengan mengganti kerugian, gitu loh. Bagaimanapun caranya kan dia tetap bertanggung jawab," tutup Machi Achmad.

Topik Menarik