Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur

Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur

Nasional | sindonews | Selasa, 22 September 2026 - 21:22
share

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar menilai tuduhan bahwa surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cacat administratif dan manipulatif sebagaimana didalilkan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana masih prematur. Belum ada putusan yang menyatakan surat tersebut cacat secara administratif maupun manipulatif.

Pernyataan itu disampaikan Rismon dalam konferensi pers yang digelar Solidaritas Advokat Indonesia di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca juga: MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa

"Jadi basis argumentasi mengatakan bahwa surat keterangan dari Ditjen Dikdasmen merupakan cacat administratif dan cacat manipulatif itu bagi saya tuduhan serius yang perlu sebenarnya diperhatikan dengan serius juga karena itu basis argumentasi mereka," kata Rismon.

Dia menuturkan persoalan penyetaraan pendidikan dari luar negeri ke Indonesia masih menjadi perdebatan akademik yang panjang. Penyetaraan tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya nomenklatur SMA dalam sistem pendidikan suatu negara.Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara sistem pendidikan yang diadopsi Indonesia dan sejumlah negara lain seperti Singapura maupun Australia. Karena itu, proses penyetaraan dilakukan melalui pemetaan kurikulum, kompetensi, hingga capaian pembelajaran atau learning outcomes.

Rismon juga mengingatkan agar hakim MK memahami kompleksitas penyetaraan pendidikan lintas negara apabila perkara tersebut berlanjut dalam persidangan.

"Saya berharap nanti ada pihak dari Ditjen Dikdasmen atau sekarang Kementerian Dikdasmen untuk menghadirkan ahli-ahli pendidikan yang menguasai pemetaan kurikulum dan penyetaraan antarkurikulum antar dua sistem akademik yang berbeda," ungkapnya.

Rismon menjelaskan pendidikan Gibran ditempuh melalui Orchid Park Secondary School di Singapura pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007. Menurut dia, lintasan pendidikan tersebut harus dilihat berdasarkan kompetensi, struktur kurikulum, capaian pembelajaran, sistem asesmen, serta pengakuan formal yang berlaku dalam mekanisme penyetaraan pendidikan internasional.

Dia menyatakan isu penyetaraan pendidikan seharusnya ditempatkan dalam kerangka pengakuan kualifikasi lintas sistem pendidikan, bukan semata-mata pada kesamaan nama jenjang atau nomenklatur ijazah.

"Dengan demikian, isu penyetaraan pendidikan seharusnya ditempatkan dalam kerangka pengakuan kualifikasi lintas sistem pendidikan, yang dinilai bukan apakah sistem Singapura, Australia, dan Indonesia menggunakan nama jenjang yang sama, tetapi apakah capaian pendidikan dan kompetensi yang diperoleh dapat dipetakan secara akademik dan administratif ke dalam kerangka pendidikan nasional Indonesia," ujar Rismon.Karena itu, dia menilai dalil yang menyebut surat penyetaraan pendidikan Gibran cacat administratif maupun manipulatif masih belum dapat disimpulkan.

"Sekali lagi ya, tuduhan serius terhadap cacat administratif dan atau cacat manipulatif dalam argumentasi hukum Profesor Denny Indrayana itu masih sangat-sangat prematur," ucapnya.

Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu dalil yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Topik Menarik