BI Pastikan Uang Rupiah Cetakan 2026 Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah Jadi Alat Pembayaran

BI Pastikan Uang Rupiah Cetakan 2026 Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah Jadi Alat Pembayaran

Ekonomi | sindonews | Selasa, 22 September 2026 - 16:56
share

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa seluruh uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah dan legal dipakai untuk bertransaksi di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia. Penegasan dari bank sentral ini hadir di tengah perombakan jabatan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang memicu keraguan publik mengenai status hukum uang beredar.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memaparkan, bahwa keberadaan tanda tangan pada rupiah merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diselaraskan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan payung hukum tersebut, fisik uang rupiah kertas wajib mencantumkan tanda tangan perwakilan pemerintah melalui Menteri Keuangan serta pihak Bank Indonesia melalui Gubernur BI. Baca Juga: Uang Beredar Tumbuh 8,7, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Merujuk pada ketentuan baku tersebut, Denny membeberkan bahwa uang rupiah emisi 2026 yang dibubuhi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bank sentral turut menggarisbawahi bahwa adanya pergantian kepemimpinan pejabat negara tidak secara otomatis menggugurkan status keabsahan lembaran uang yang telah resmi dicetak dan dilepas ke masyarakat. Baca Juga: Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, Rupiah Melemah ke Rp17.860 per Dolar AS

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Denny.

Atas dasar itu, bank sentral mengimbau warga agar tidak ragu membelanjakan uang rupiah bertanda tangan kedua figur tersebut lantaran seluruh dana yang diterbitkan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Mengenai pencetakan ke depan, BI menerangkan bahwa penerbitan uang pada periode selanjutnya bakal mencantumkan tanda tangan para pejabat yang tengah aktif memimpin pada saat proses manufaktur uang berjalan.

"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.

Adapun diketahui, masa bakti Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan kini telah berakhir dan jabatannya telah diserahkan kepada Suahasil Nazara. Pada saat yang sama, Perry Warjiyo juga telah merampungkan masa tugasnya sebagai pimpinan tertinggi di Bank Indonesia.

Topik Menarik