Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Perkuat Sanksi Pelaku Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi. Diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.
Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang sepakat dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan sanksi bagi pelaku karhutla, termasuk meminta pemerintah mendalami kemungkinan aturan yang lebih berat dengan mewacanakan tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi".
"Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu," kata Natalis yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Presiden Prabowo juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden memerintahkan agar izinnya dicabut.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo.Menurut Natalis, apabila kategori hukum yang lebih berat dapat diterapkan secara tepat, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen lebih kuat untuk menindak pelaku karhutla.
"Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera," ucapnya.
Meski demikian, Natalis mengingatkan agar penerapan konsep "terorisme ekologi" tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas mengenai pihak yang menjadi sasaran penindakan.
Hal itu penting agar kebijakan tidak justru menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional atau kearifan lokal.
"Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal," ujarnya.Karena itu, dia menilai penguatan sanksi harus dibarengi klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.
Natalis menekankan ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Penindakan, kata dia, terutama perlu diarahkan kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan memberikan dampak luas.
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga menyoroti laporan mengenai kebakaran yang disengaja. Dia meminta pihak terkait melakukan verifikasi serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Pemerintah juga mengantisipasi kondisi karhutla yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.
Natalis yang juga penulis buku Transisi Energi di Indonesia berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan juga diperlukan.










