Politikus PDIP Usul Capres-Cawapres Diusung Maksimal 4 Parpol

Politikus PDIP Usul Capres-Cawapres Diusung Maksimal 4 Parpol

Nasional | sindonews | Senin, 21 September 2026 - 18:03
share

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) maksimal diusung empat partai politik (parpol). Hal itu ditujukan untuk menciptakan kompetisi di antara kandidat.

Pernyataan ini dilontarkan Said sekaligus merespons usulan pengusungan capres dan cawapres minimal oleh dua fraksi di DPR RI yang diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia berkata, usulan itu belum dibahas formal di tingkat Komisi II DPR RI.

"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Meski begitu, ia menilai, usulan itu perlu diperinci apakah dua fraksi yang ada di DPR RI atau dua parpol peserta pemilu. Ia menyatakan, PDIP masih mengamati dengan seksama dinamika yang ada.

Baca Juga: Gerakan Rakyat Usung Anies Capres 2029, Nasdem: Pemilunya Masih Lamalah YaTerlepas dari itu, Said menilai, perlu ada batas maksimal pengusungan paslon capres/cawapres bila ada batas minimal. Menurutnya, batas maksimal paslon capres/cawapres diusulkan empat parpol.

"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata Said.

Said menambahkan, "Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik."

Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) setuju paslon presiden dan wapres diusulkan minimal partai politik peserta pemilu. "PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/ wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, sikap ini didasari lantaran tak melanggar putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur presidential treshold di UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. "MK menilai bahwa presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Yoga.

Yoga menambahkan, dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden. Menurut Yoga, usulan paslon minimal didukung oleh dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. "Jadi berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Di sisi lain, ia berkata, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.

"Partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," pungkasnya.

Topik Menarik