KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor terkait Kasus Suap dan Gratifikasi HGB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor terkait Kasus Suap dan Gratifikasi HGB

Nasional | sindonews | Senin, 21 September 2026 - 13:53
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (21/9/2026). Lokasi yang disasar kali ini adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Bogor.

"Hari ini, Senin (21/92026), penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Budi belum menyebutkan apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Baca juga: Geledah Rumah Pejabat ATR/BPN Lampri di Bekasi, KPK Sita BBE Petunjuk Aliran Uang

Budi Prasetyo menyatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut.

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya. Budi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita ini kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;

7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Topik Menarik