Pakar Hukum: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah, Kan Dia Pelapornya
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir di sidang kasus tudingan ijazah palsu. Sebab, kata Fickar, Jokowi sebagai pihak pelapor dalam kasus yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) itu.
“Ya wajib dong (hadir di sidang, red), kan Jokowi pelapornya, saksi korbannya. Jika tidak hadir, malah bisa melemahkan perkara itu,” ujar Fickar kepada SindoNews, Minggu (20/9/2026).
Bahkan, lanjut dia, perkaranya bisa dinyatakan ditutup karena tidak ada korbannya. “Dan laporan yang menjadi dasar penuntutan bisa didiskualifikasi sebagai laporan palsu,” katanya.
Baca juga: Pengacara: Jokowi Bakal Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober 2026
Maka itu, dia menilai keliru jika ada pandangan yang menyebut Jokowi tak wajib hadir di setiap sidang kasus tersebut.
“Ya itu keliru, kecuali waktu di BAP (berita acara pemeriksaan, red) Jokowi sakit, maka dikhawatirkan tidak bisa datang karena sakit atau meninggal dunia, maka saksi pelapor disumpah. Tetapi jika tidak disumpah, maka wajib dihadirkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim menyanggupi akan menghadirkan 3-5 saksi pada 1 Oktober atau persidangan selanjutnya. Mejelis hakim kemudian mempersilahan JPU untuk memanggil 3 saksi terlebih dahulu.
Usai persidangan, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan bila Majelis Hakim mengizinkan JPU menghadirkan 5 saksi, maka Jokowi akan hadir pada 1 Oktober 2026. Adapun 3 saksi yang akan dihadirkan yakni Andi Kurniawan; Lechumanan; dan Maret Samuel Sueken. "Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo," ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).
Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Dengan begitu, dia memperkirakan Jokowi akan hadir ke persidangan dokter Tifa pada 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Rivai juga menegaskan kliennya dipastikan hadir jika di ruang sidang memberikan keterangan dalam perkara ijazah.
"Kemungkinan Pak Joko Widodo akan hadir di tanggal 8 Oktober di sidang berikutnya dan saya pastikan Pak Jokowi akan hadir karena bagaimana pun juga beliau ini yang mengupayakan laporan pidana ini," ungkapnya.










