Saat Pengadilan Melindungi Kebebasan Pers
Irfan KamilMahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
LEBIH dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, wartawan masih menghadapi ancaman hukum akibat karya jurnalistiknya. Pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu tidak jarang langsung dibalas dengan laporan pidana atau gugatan perdata.
Berita mengenai dugaan korupsi dapat berujung pada laporan pencemaran nama baik. Pemberitaan tentang konflik agraria, kebijakan pemerintah, atau aktivitas perusahaan juga dapat dibawa ke kepolisian. Tidak sedikit wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi gugatan dengan nilai tuntutan besar karena isi pemberitaan.
Sejumlah perkara memperlihatkan persoalan tersebut. Wartawan Muhammad Asrul pernah diproses pidana setelah menulis pemberitaan mengenai dugaan korupsi di Palopo. Jurnalis Diananta Putra Sumedi juga pernah dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat karya jurnalistiknya.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan UU Pers belum selalu membuat mekanisme penyelesaian sengketa pers digunakan sebagai jalur pertama. Wartawan masih dapat langsung berhadapan dengan proses pidana sebelum dipastikan apakah persoalan yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau sengketa atas karya jurnalistik.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan
Proses hukum itu sendiri dapat menjadi tekanan. Pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Sekalipun kemudian dinyatakan tidak bersalah, proses panjang yang dilalui dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect.
Ancaman terhadap kebebasan pers memang tidak selalu berbentuk pembredelan atau penyensoran secara langsung. Ancaman juga dapat hadir melalui penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik.
Ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers
UU Pers sebenarnya telah mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”Secara normatif, ketentuan tersebut mengakui bahwa wartawan membutuhkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Namun, persoalan muncul ketika ketentuan itu dibaca bersama Penjelasan Pasal 8.
Penjelasan Pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumusan tersebut belum menjelaskan secara konkret bentuk dan mekanisme perlindungan yang seharusnya diterima wartawan. Tidak terdapat batas yang tegas mengenai tindakan yang harus dilakukan aparat penegak hukum ketika menerima laporan pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik.
Akibatnya, perlindungan hukum berisiko berhenti sebagai pernyataan normatif. Wartawan disebut memperoleh perlindungan, tetapi masih dapat langsung dibawa ke dalam proses pidana atau perdata sebelum mekanisme yang disediakan UU Pers digunakan secara tuntas.
Persoalan ini semakin terasa karena pekerjaan wartawan kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Pemberitaan kritis hampir selalu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan. Jika batas perlindungannya tidak jelas, hukum dapat digunakan bukan semata-mata untuk mencari keadilan, tetapi juga untuk menekan pemberitaan dan membungkam kritik.
Pengujian UU Pers
Berangkat dari kondisi tersebut, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diregistrasi sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan wartawan di atas hukum. Tujuannya adalah memperoleh kepastian mengenai arti perlindungan hukum serta prosedur yang harus ditempuh apabila muncul persoalan hukum akibat kegiatan jurnalistik.
Iwakum memandang rumusan Pasal 8 terlalu umum. Pasal itu menyatakan adanya perlindungan hukum, tetapi belum memberikan panduan yang cukup bagi aparat penegak hukum, wartawan, perusahaan pers, maupun masyarakat.
Dalam permohonan tersebut, Iwakum menekankan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mekanisme itu meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dan penyelesaian melalui Dewan Pers.Melalui mekanisme tersebut, dapat ditentukan apakah konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, apakah terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta bentuk penyelesaian yang tepat.
Tafsir Konstitusional Mahkamah
Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK memberikan tafsir konstitusional terhadap makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Perlindungan khusus terhadap wartawan bukan bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa tindakan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh serta tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan demikian, proses pidana dan perdata ditempatkan sebagai upaya terakhir. Aparat penegak hukum tidak seharusnya langsung memproses karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan bagi mekanisme UU Pers untuk bekerja.
Putusan itu membuat makna perlindungan dalam Pasal 8 menjadi lebih konkret. Perlindungan hukum tidak lagi hanya berupa pernyataan bahwa pemerintah dan masyarakat harus melindungi wartawan. Perlindungan tersebut juga mencakup prosedur yang harus dihormati sebelum instrumen pidana atau perdata digunakan terhadap pekerjaan jurnalistik.
Mekanisme itu diperlukan karena tidak setiap kekeliruan jurnalistik merupakan tindak pidana. Kekeliruan dalam pemberitaan harus terlebih dahulu dinilai menggunakan standar dan mekanisme jurnalistik.
Dampak dalam Perkara Tian Bahtiar
Tidak lama setelah dibacakan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menemukan bentuk konkretnya dalam perkara mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Tian didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice berkaitan dengan pemberitaan mengenai sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, Tian diadili bersama advokat Junaedi Saibih dan aktivis M. Adhiya Muzakki.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Hakim menilai kegiatan yang dilakukan Tian masih berada dalam ruang lingkup pekerjaan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Rujukan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa putusan MK tidak berhenti sebagai norma abstrak. Tafsir konstitusional mengenai perlindungan wartawan digunakan oleh pengadilan untuk membedakan kegiatan jurnalistik dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur perintangan penyidikan.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Perkara ini tidak melalui pemeriksaan pada tingkat banding. Setelah putusan tingkat pertama, penuntut umum langsung menempuh upaya hukum kasasi.
Pada Agustus 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa. Dengan putusan tersebut, vonis bebas terhadap Tian Bahtiar, Junaedi Saibih, dan M. Adhiya Muzakki tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian putusan itu menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik dapat diterapkan dalam perkara konkret. Namun, perkara tersebut harus dibaca secara hati-hati. Putusan bebas terhadap Junaedi dan Adhiya tetap didasarkan pada penilaian hakim terhadap fakta, alat bukti, dan peran masing-masing. Adapun pertimbangan mengenai perlindungan berdasarkan UU Pers terutama relevan terhadap Tian dan kegiatan jurnalistik yang dilakukannya.
Majelis hakim pada tingkat pertama juga memberikan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten kepada ketiga terdakwa sebagai bagian dari pemulihan hak mereka. Pemberian hak itu dimaksudkan agar seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah tidak terus-menerus menanggung stigma digital sebagai pihak yang pernah disidik, didakwa, dan diadili.
Namun, dari perspektif kebebasan pers, hak untuk dilupakan harus diterapkan secara hati-hati. Hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus seluruh pemberitaan yang dibuat secara sah dan untuk kepentingan publik.
Media seharusnya memperbarui dan melengkapi pemberitaan terdahulu dengan hasil akhir perkara, bukan menghilangkan catatan sejarah. Dengan demikian, hak individu untuk memperoleh pemulihan dapat berjalan tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui.
Perlindungan Bukan Kekebalan
Putusan MK tidak membuat wartawan kebal terhadap hukum. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pekerjaan jurnalistiknya.UU Pers bukan tempat berlindung bagi wartawan yang melakukan pemerasan, menerima suap, merekayasa informasi, atau dengan sengaja membantu seseorang menyembunyikan barang bukti. Perbuatan semacam itu tetap dapat diproses berdasarkan hukum.
Namun, wawancara, pemilihan narasumber, penentuan sudut pandang, keputusan redaksional, kritik, dan publikasi berita tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana. Ketidakpuasan terhadap pemberitaan juga tidak dapat langsung dijawab dengan laporan pidana atau gugatan perdata.
Perlindungan hukum diberikan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya secara merdeka dan bertanggung jawab, bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik. Wartawan tetap wajib melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Kebebasan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Masyarakat membutuhkan pers yang bebas untuk mengawasi kekuasaan, mengungkap penyimpangan, dan menyampaikan informasi yang mungkin tidak disukai pihak tertentu.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan makna yang lebih konkret terhadap perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers. Penerapan putusan tersebut dalam perkara Tian Bahtiar, yang kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa, menunjukkan bahwa perlindungan itu dapat bekerja dalam praktik.
Bebasnya Tian Bahtiar bukan berarti pers berada di atas hukum. Perkara tersebut justru menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karya jurnalistik juga harus dilakukan berdasarkan hukum, termasuk dengan menghormati mekanisme dan perlindungan yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.







