Dituding Gelapkan Sertifikat Vila hingga Mau Disomasi Ruben Onsu, Pihak Sarwendah Buka Suara
Pihak Sarwendah buka suara menanggapi rencana Ruben Onsu yang berniat melayangkan somasi terkait tuduhan dugaan penggelapan dan penahanan sertifikat hak milik (SHM) aset vila.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kliennya tidak gentar dan justru mempersilakan mantan suaminya tersebut untuk mengambil langkah hukum bila memang memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: Ruben Onsu Bantah Paksa Anak Mualaf: Saya Sering Antar Onyo ke Gereja
Jaenudin menilai wacana somasi dari pihak Ruben terasa janggal lantaran tudingan penggelapan sertifikat tersebut tiba-tiba mencuat ke publik tanpa adanya surat resmi yang masuk ke pihaknya. Ia pun meminta agar rencana tersebut tidak hanya sekadar menjadi narasi di media.
"Sekarang kebalikannya kan, itu bahasa itu dari sejak kapan? Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," tegas Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).Baca juga: Sarwendah Masukkan Soal Agama Ruben Onsu dalam Gugatan Hak Asuh Anak
Lebih lanjut, Jaenudin membantah tudingan bahwa kliennya sengaja menahan dokumen aset vila tersebut. Menurutnya, surat-surat berharga itu memang sudah dipegang oleh Sarwendah sejak awal dan pihak Ruben sendiri belum pernah secara resmi untuk memintanya.
Ia membeberkan, penyerahan surat kepemilikan tersebut terbentur pada komitmen pembagian harta bersama yang telah disepakati dalam Akta 39 Pasal 2 Poin 5.
Dalam klausul tersebut, Ruben selaku pihak pertama diwajibkan menuntaskan kewajiban cicilan di bank terlebih dahulu agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
"Itu kan bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang kan Sarwendah. Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama, pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO," ungkapnya.Menanggapi kemungkinan somasi tersebut, Jaenudin memastikan pihak kliennya sama sekali tidak berkeberatan. Namun, ia menyindir agar pihak Ruben Onsu berhati-hati dalam menyusun dalil hukum agar tidak menjadi bumerang.
"Oh nggak, nggak ada masalah keberatan atau tidak kan. Namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi ya somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya kan, daripada nanti dikembalikan malah jadi malu kan," tegasnya.
Pihak Sarwendah bahkan tak segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas berupa gugatan perdata apabila somasi yang mereka layangkan terkait wanprestasi cicilan rumah tidak direspons dengan baik.
Bahkan, Jaenudin menegaskan pihaknya siap mengajukan sita jaminan atas aset Ruben Onsu demi menutup sisa utang di bank.
"Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan ya, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan yang di bank," pungkas Jaenudin seraya menyebut nilai kewajiban (outstanding) pinjaman tersebut saat ini masih berada di atas Rp11 miliar.










