Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana

Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana

Berita Utama | sindonews | Selasa, 15 September 2026 - 16:25
share

Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan sikap agar MK menolak permohonan Denny Indrayana. Diketahui, Denny dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024 ke MK, Kamis (10/9/2026).

"Kami tim Solidaritas Advokat Indonesia pendukung MK menyatakan seluruh proses pemilu dan verifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sudah selesai. Selain itu juga sudah sah dan berkekuatan hukum tetap sejak dua tahun lalu," kata salah satu perwakilan SAI saat menyampaikan pernyataan sikap di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi

SAI menilai permohonan Denny Indrayana ke MK merupakan tindakan salah alamat karena tahapan pemilu dan verifikasi administrasi, termasuk ijazah oleh KPU telah selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, mereka meminta Denny menyudahi kegaduhan politik ini dan membiarkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka fokus bekerja melayani rakyat secara penuh. Mereka menegaskan aturan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945.Dalam pernyataan sikap itu, turut hadir ahli digital forensik Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Rismon mendukung Gibran agar narasi yang dibuat Denny Indrayana tidak dimaknai menjadi kebenaran absolut.

Rismon menjelaskan dunia pendidikan saat ini memiliki dua arus utama dalam sistem dan jenjang akademik. Keduanya memiliki terminasi yang berbeda.

"Yang pertama, berbasis UNESCO yang diadopsi Amerika Serikat maupun Indonesia. Yang kedua, mainstream akademik berbasis British termasuk di Singapura," kata Rismon.

Dia mengatakan, sistem berbasis UNESCO menerapkan pola 6-3-3. Sementara sistem berbasis British menggunakan pola 6-4-2.

"Untuk yang British termasuk di Singapura maupun Australia itu terminasinya ada 6-4-2. Jadi SD Elementary School itu 6 tahun, secondary school itu 4 sampai 5 tahun dan post secondary school itu 2 tahun," sambungnya.Dengan perbedaan itu, tidak ada terminasi yang absolut mengenai jenjang sekolah menengah atas. Menurutnya, yang perlu dikaji adalah bagaimana sistem pendidikan berbasis British dapat disetarakan dengan sistem pendidikan Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Denny menjelaskan permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka. Syarat yang tidak terpenuhi berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres. Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Refly Harun menilai Gibran dari awal tidak memenuhi persyaratan.

Topik Menarik