Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.
Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menambahkan, Kortas Tipidkor Polri dan KPK juga menyepakati konstruksi perkara Febrie yang mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan serta TPPU.
"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," kata dia.
Dia menuturkan, percepatan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Rudi mengatakan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
Terakhir, terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.









