Tolak Serahkan Dokumen Aset, Ruben Onsu Akan Somasi Sarwendah
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Setelah pihak Sarwendah sebelumnya menyampaikan rencana terkait persoalan hukum mereka, kini giliran kubu Ruben Onsu yang mengungkap langkah selanjutnya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada Sarwendah. Somasi itu berkaitan dengan dokumen aset yang disebut menjadi bagian Ruben setelah perceraian.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39,” ujar Minola Sebayang.
Menurut Minola, Akta 39 mengatur pembagian penguasaan aset setelah perceraian. Ia menjelaskan, masing-masing pihak disebut dapat menguasai sepenuhnya bagian yang menjadi haknya, sementara untuk tindakan seperti penjualan atau pengalihan aset diperlukan persetujuan dari pihak terkait.
Baca Juga : Sarwendah Tolak Serahkan Sebagian Sertifikat Aset Ruben OnsuPersoalan muncul karena pihak Ruben mengaku belum menerima sejumlah dokumen aset yang disebut menjadi haknya.
Minola mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben, tetapi dokumen tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
“Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan,” katanya.
Menurut Minola, penyerahan dokumen itu disebut masih dikaitkan dengan proses cicilan. Namun, kubu Ruben menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian.
“Digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan, karena ini bukan perjanjian timbal balik di mana itu hanya bisa diserahkan kalau lunas. Itu enggak ada di sini diatur,” ujar Minola.Baca Juga : Dituding Wanprestasi, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan Cicilan Rumah
Karena permintaan tersebut disebut sudah disampaikan sebelumnya tetapi belum mendapat hasil, kubu Ruben kini memilih mengirimkan somasi. Menariknya, Minola mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila dokumen yang diminta tetap tidak diserahkan.
“Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, ya, yang ancamannya 4 tahun penjara,” tuturnya.
Persoalan tersebut dinilai dapat dikaitkan dengan dugaan penggelapan apabila seseorang menguasai barang yang diketahui merupakan milik orang lain dan tidak menyerahkannya ketika diminta oleh pihak yang berhak.
“Dia tahu itu bagian Ruben, tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindakan penggelapan,” kata Minola.Meski demikian, Minola menegaskan langkah somasi tersebut masih berada dalam tahap persiapan dan akan dikirim setelah mendapat persetujuan Ruben.
“Ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben kita akan kirim kepada S,” ujarnya.
Dengan demikian, kubu Ruben untuk sementara memilih memberikan somasi terlebih dahulu. Jika dokumen aset yang diminta tetap tidak diserahkan, mereka menyebut opsi menempuh jalur pidana masih terbuka.










