Polda Gorontalo Temukan Barang Bukti Bekas Bangunan Cagar Budaya yang Hilang

Polda Gorontalo Temukan Barang Bukti Bekas Bangunan Cagar Budaya yang Hilang

Nasional | sindonews | Sabtu, 5 September 2026 - 20:49
share

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan dan mengamankan lokasi temuan puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang berlokasi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Untuk mengamankan lokasi, polisi memasang garis polisi pada Sabtu (5/9/2026) siang.

Temuan ini dilakukan setelah penyelidikan beberapa hari pascaolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan fakta barang bukti puing cagar budaya tersebut hilang dari TKP. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede membenarkan penemuan tersebut. Widodo mengatakan barang bukti yang hilang saat pengecekan TKP sudah ditemukan. “Ya betul,” ujarnya disela sela kegiatan Salat Ashar di Masjid Polda Gorontalo. Menurut Widodo, barang bukti tersebut ditemukan di sebuah lokasi lapangan terbuka di daerah Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Penyidik saat ini sedang memastikan barang barang tersebut memang dari bongkaran eks bangunan rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang sedang dalam penydikan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak 28 Agustus 2026.

Baca juga: 5 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Namanya

Sementara itu, Maruly menambahkan di lokasi temuan tersebut ada beberapa tumpukan barang. Untuk mengidentifikasi barang barang tersebut, penyidik mengundang ketua lingkungan, arkeolog dan warga sekitar bersama awak media. Hasil identifikasi ada beberapa tumpukan material yang memang dari sisa bongkaran terminal lama gorontalo, dan material dari bongkaran bangunan eks rumah Jawatan Kantor Pos. Namun untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah barang-barang itu kenapa bisa sampai di lokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya, atau dugaan pencurian? Pertanyaan kedua, siapa yang melakukan pemindahan barang barang tersebut? Dan atas pertintah atau permintaan siapa?” tanyanya. Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan TKP agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung.Lihat video: Polda Gorontalo Bongkar Modus Toko Nakal, Kemas Ulang dan Jual Mahal MinyaKita 9 Ton

Dalam perkara ini, kata Maruly, penyidik menerapkan pasal persangkaan berlapis yakni, Pasal 105 Jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengenai larangan setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.

Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, dan sarana jabatannya untuk melakukan tindak pidana pelestarian cagar budaya. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 21 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Ahli Arkeologi terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas perusakan situs cagar budaya tersebut. Dan terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian,” ucap Maruly.

Topik Menarik