Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais Aam

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais Aam

Nasional | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:07
share

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan hukum tersebut secara sah menguatkan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Menurut Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaga sendiri. Peneliti LSAK, A. Hariri mengatakan bahwa langkah krusial kini berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar bisa melenggang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga: Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Hakim Praperadilan Ragu dalam Memutuskan

Dia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan konstruksi dakwaan yang sedang digodok tim penyidik. Dia berpendapat, kerangka dakwaan tersebut akan menentukan kualitas dan bobot tuntutan yang akan dijatuhkan.

"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," ujarnya.

Dia pun menyentil substansi perkara yang dinilainya menjadi pertaruhan serius bagi nama baik Korps Adhyaksa. Menurutnya, praktik penyalahgunaan wewenang di dalam penegakan hukum tidak boleh lagi ditutup-tutupi.

"Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru," tegasnya.

LSAK menilai proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor mendatang bakal menjadi batu uji utama bagi integritas kelembagaan Kejagung. Di tengah sorotan publik yang tajam, setiap bentuk manipulasi dipastikan akan langsung terbongkar."Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik," tuturnya.

Ia mengimbau Kejagung untuk konsisten berada di jalur yang benar demi menjaga marwah institusi dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu. "Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

“Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan privilege seperti yang pernah terjadi sebelumnya," pungkasnya.

Topik Menarik