Kasus Korupsi Karet Kementan, KPK Dalami Pengadaan Asam Formiat
Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021-2023 terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementan Yudi Wahyudin pada Kamis (27/8/2026).
Yudi diperiksa terkait pengadaan asam formiat saat dirinya menjabat. “Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat dia menjadi PPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/8/2026).
Selain itu, tambah Budi, Yudi juga diperiksa oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pemeriksaan oleh auditor ini dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Panggil Istri Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU
"Selain itu pemeriksaan juga dilakukan oleh tim auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negaranya," tandasnya.Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini, SYL baru diadili atas perkara pemerasan di lingkungan Kementan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Putusan itu diperberat di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu majelis hakim menambahkan vonis penjara SYL menjadi 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi, meski upayanya itu ditolak.










