Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Febri Diansyah Minta Publik Pelajari Pertimbangan Hakim

Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Febri Diansyah Minta Publik Pelajari Pertimbangan Hakim

Nasional | sindonews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 08:17
share

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal mempelajari lebih lanjut putusan praperadilan Febrie Adriansyah tentang penyitaan. Hal itu dilakukan sebelum menentukan langkah berikutnya terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami akan mempelajari secara lebih rinci dari pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan secara terbuka tadi. Kami akan segera bertemu Pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah selanjutnya karena langkah ini (proses hukum) kan masih berjalan," kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Jumat (28/8/2026).

Febri Diansyah meminta, publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga menjadi bagian penting untuk dicermati.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Pertimbangan Hakim tentang Administrasi Penyidikan

Febri menerangkan, pertimbangan hakim penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan sehingga publik perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya. Tim hukum menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut."Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," tuturnya.

Lihat video: Kubu Febrie Adriansyah Beberkan 40 Poin Pelanggaran dalam Proses Hukumnya

Dia mengungkap, proses praperadilan yang ditempuh pihaknya sejak awal bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Langkah tersebut dimaksudkan mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," katanya.

Febri menambahkan, pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan menempatkan jalur hukum sebagai cara untuk mencari kebenaran serta mencapai keadilan. Sikap tersebut, juga konsisten dengan posisi Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

Topik Menarik