Kedubes AS Keluarkan Peringatan Aksi 27 Agustus, Warganya Diminta Hindari Area DPR

Kedubes AS Keluarkan Peringatan Aksi 27 Agustus, Warganya Diminta Hindari Area DPR

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:35
share

Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta mengeluarkan peringatan keamanan terkait rencana demonstrasi yang disebut akan berlangsung di sejumlah lokasi di Indonesia pada Kamis (27/8/2026). Dalam pemberitahuan yang dirilis Rabu (26/8/2026), Kedubes AS menyebut salah satu titik yang berpotensi menjadi lokasi aksi adalah Kompleks DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.

"Kemungkinan akan ada demonstrasi yang berlangsung di berbagai lokasi di Indonesia," tulis rilis Kedubes AS di Jakarta dikutip dari situs resmi, Kamis (27/8/2026).

Kedubes AS mengingatkan bahwa demonstrasi dapat menyebabkan peningkatan kehadiran aparat keamanan, penutupan jalan, dan gangguan lalu lintas. Mereka juga mengingatkan bahwa aksi yang direncanakan berlangsung damai tetap berpotensi berkembang menjadi kericuhan.

Baca juga: Hari Ini Demo AMPB Pati, Polri: Penyampaian Aspirasi Silakan, Jangan Ganggu Ketertiban

"Setiap demonstrasi, bahkan yang dimaksudkan untuk berlangsung damai, dapat meningkat eskalasinya dan berubah menjadi tindakan kekerasan," tulisnya.

Sehubungan dengan itu, Kedubes AS meminta warga negaranya menghindari area sekitar Kompleks DPR/MPR maupun lokasi demonstrasi lainnya. Warga AS juga diimbau menjauhi kerumunan, memantau perkembangan melalui media lokal, mengantisipasi kemungkinan penutupan jalan, mengikuti arahan otoritas setempat, serta tetap waspada terhadap kondisi di sekitar.

Selain Jakarta, peringatan tersebut menyebut demonstrasi berpotensi terjadi di sejumlah lokasi lain di Indonesia. Namun, Kedubes AS tidak merinci titik-titik aksi yang dimaksud.

Diketahui, demonstrasi pada Kamis (27/7/2026), salah satunya dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dengan fokus aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka Membawa tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Topik Menarik