Bersaksi di Sidang Praperadilan, Eks Dirdik Jampidsus: Saya Kenal Febrie, Dia Orang Jujur
JAKARTA - Eks Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (21/8/2026). Dalam persidangan, Jasman mengaku mengenal Febrie dan menilai mantan Jampidsus itu sebagai sosok yang jujur.
"Pemohon ini staf saya dahulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu, dia ini orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujar Jasman di persidangan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, Febrie Adriansyah merupakan sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan. Ia mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasannya saat Febrie masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Ia bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun hingga akhirnya berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman kemudian kembali ke Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun. Ia kemudian pensiun pada 2016 dan mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Dalam persidangan, Jasman menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan hingga akhirnya Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.
Dia menerangkan, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara, yang mana dalam kondisi tertentu ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung. Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," terangnya.
Jasman memaparkan, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, yang mana penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Pada masa ia menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.
Dia mengungkapkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi. Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan, dan hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Jasman menambahkan, mekanisme tersebut merupakan pengalaman yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando. Dalam pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, tidak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak. Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," kata Jasman.
Adapun sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Ada 4 orang ahli dan 1 orang saksi, yakni eks Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan, yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah, di mana seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan.










