Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah

Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah

Nasional | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:54
share

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul tidak berdasarkan izin pengadilan yang sah. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menunjukkan sejumlah dokumen proses penggeledahan kepada ahli hukum administrasi negara dan hukum tata Negara Prof Rasji dalam persidangan.

Baca juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan

Menurut Febri, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong disebut hanya berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.

"Tadi kami sudah tunjukkan surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Cibinong adalah surat perintah penggeledahan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Jadi tadi jelas sekali, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar untuk permintaan izin ke PN Cibinong adalah wilayahnya Polda Metro Jaya, tetapi penggeledahannya dilakukan di luar wilayah Polda Metro Jaya," ujar Febri.Atas dasar itu, pihak pemohon berpandangan penggeledahan di rumah Sentul tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah.

"Karena itulah penggeledahan di lokasi rumah Sentul, ya jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa apabila suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan yang dimiliki, maka surat yang menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Pihaknya juga berargumentasi bahwa apabila surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan lanjutan yang lahir dari surat tersebut juga berpotensi menjadi tidak sah.

Selain isu penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie turut menyoroti proses penyitaan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan nomor surat yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan terkait urutan penerbitan dokumen penyidikan dan penyitaan.

Dia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.

"Tadi kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding surat perintah penyidikan. Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932," ucap Febri.

Topik Menarik