Elryan Carlen Dicecar 12 Pertanyaan saat Jalani Pemeriksaan Kasus Pemukulan Eza Gionino

Elryan Carlen Dicecar 12 Pertanyaan saat Jalani Pemeriksaan Kasus Pemukulan Eza Gionino

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06
share

Aktor Elryan Carlen memenuhi panggilan Polres Metro terkait laporan dugaan pemukulan yang ia layangkan terhadap rekan sejawatnya, Eza Gionino. Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu, 19 Agustus kemarin, Elryan menuai belasan pertanyaan oleh penyidik mengenai kronologi kejadian di lokasi.

Kepada awak media, Elryan mengaku bahwa pemeriksaannya berjalan lancar. Ia membeberkan secara detail bagaimana peristiwa nahas itu terjadi di area kontrakannya di kawasan Cibubur pada 12 Agustus lalu.

"Ada 12 pertanyaan seputar apa yang terjadi, terus kejadiannya seperti apa, kronologinya, terus apa yang dipukul, terus dia bawa apa, dengan siapa, kejadiannya di mana," kata Elryan Carlen.

Baca Juga : 11 Tahun Berteman, Elryan Carlen Ogah Damai dengan Eza Gionino demi Beri Efek Jera

Tak hanya tangan kosong, Elryan menyebut bahwa Eza sempat membawa benda yang diduga sebagai alat pemberat pukulan atau knuckle. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam laporannya karena dianggap sebagai bentuk ancaman serius."Visum, pastilah visum. Ada knuckle juga. Sempat dipegang, itu bentuk ancamannya. Awalnya sempat pegang-pegang knuckle, hingga akhirnya saya bilang 'Lepasin dulu knuckle-nya baru ngobrol,' akhirnya dilepasin sama dia," tuturnya.

Selain bukti visum, Elryan juga mengantongi bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporannya.

Baca Juga : Eza Gionino Dilaporkan ke Polres Depok Terkait Dugaan Penganiayaan Aktor Elryan Carlen

"Ada CCTV, nanti diperiksa sama pihak kepolisian. Saksi baru satu ya, yang pas di TKP. Habis dia mukul saya, saya coba peluk, barulah teriak orang yang ada di dalam rumah itu," jelasnya.

Melalui jalur hukum ini, Elryan berharap ada efek jera bagi sang sahabat. Ia ingin memastikan bahwa tindakan arogan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh sosok figur publik.

Topik Menarik