Menkum: Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi 5 Bulan, Mulai Berlaku 1 September 2026
Kementerian Hukum menghadirkan kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Pengayoman ke-81. Waktu pelayanan pendaftaran merek yang sebelumnya mencapai enam bulan akan dipangkas menjadi lima bulan mulai 1 September 2026.
Tak hanya pendaftaran merek, Kementerian Hukum juga menargetkan percepatan layanan pendaftaran desain industri. Proses yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan ditargetkan turun drastis menjadi lima bulan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, percepatan tersebut merupakan bagian dari inovasi jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
“Yang tadinya 6 bulan mulai berlaku 1 September ini akan turun menjadi 5 bulan kepada masyarakat,” ujar Supratman dalam pidatonya pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).Ia mengatakan, percepatan layanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong semakin banyak karya dan produk masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, pemerintah saat ini tidak sekadar mengejar aspek perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Kementerian Hukum juga mulai mendorong agar kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
“Kita tidak sekadar hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, tetapi lebih daripada itu saat ini kita masih konsentrasi untuk bagaimana intelektual properti kita teregistrasi,” katanya.
Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi program strategis nasional setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.Supratman menekankan, arah kebijakan tersebut nantinya tidak berhenti pada registrasi dan perlindungan, tetapi juga mencakup tata kelola kekayaan intelektual atau IP Management.
“Tidak sekadar mengejar perlindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya yakni IP Management,” ujarnya.
Ia menilai berbagai inovasi yang dilakukan jajaran Kementerian Hukum menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.










