Kenapa Sidang Tahunan MPR Digelar pada 14 Agustus? Ini Penjelasannya
Sidang Tahunan MPR RI akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang tahunan tersebut akan menjadi panggung bagi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerjanya.
Tahun lalu, Sidang Tahunan MPR digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025. Sidang Tahunan MPR tersebut menjadi yang perdana bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan pidato kenegaraan di depan anggota MPR RI (anggota DPR RI dan anggota DPD RI) setelah menjadi Presiden ke-8 RI pada 20 Oktober 2024.
Kini, persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 terus dimatangkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. Selain Sidang Tahunan MPR RI, pada hari yang sama juga akan digelar Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, dilanjutkan Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Melihat Persiapan Sidang Tahunan MPR 14 Agustus
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus Deputi Bidang Persidangan Suprihartini, koordinasi antara tiga kesekretariatan jenderal terus dilakukan melalui berbagai tahapan persiapan menjelang pelaksanaan sidang."Alhamdulillah untuk persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, serta Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus ini, kami dari tiga Kesekretariatan Jenderal, MPR, DPR, dan DPD, sudah melakukan terus koordinasi dan tahap-tahap persiapan," ujar Suprihartini, dikutip dari laman dpr.go.id.
Mengenal Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR merupakan salah satu persidangan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam Pasal 69 ayat (4) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia disebutkan bahwa "MPR menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerja".
Aturan lebih lengkap tentang Sidang Tahunan MPR tersebut tercantum di Pasal 159 tentang Laporan Kinerja Negara. Berikut bunyi Pasal 159:(1) Untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.(3) Sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 14 (empat belas) Agustus sampai dengan tanggal 16 (enam belas) Agustus, yang diawali oleh penyampaian laporan kinerja MPR dan ditutup oleh laporan kinerja Presiden.(4) Dalam hal tanggal 16 (enam belas) Agustus merupakan hari libur, pelaksanaan Sidang Tahunan dimajukan pada hari kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sidang Tahunan MPR 2026 digelar pada 14 Agustus 2026 lantaran tanggal 16 Agustus merupakan hari libur, yakni hari Minggu. Dengan adanya ketentuan bahwa sidang dimajukan pada hari kerja, maka Sidang Tahunan MPR 2026 tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.










