Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap

Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap

Nasional | sindonews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:26
share

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Petugas mengamankan tiga orang pelaku dalam operasi tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengungkapkan bahwa tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8/2026), setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Dana Khusus Kepulauan Fokus Utama Pembahasan Pansus, Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat

Pengungkapan tersebut mengungkap adanya dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.Lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Ali mengatakan bahwa hasil penyidikan mengungkap, perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," ujarnya.

Penindakan terhadap praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.Di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyasar aktivitas perambahan yang telah terjadi, tetapi juga memutus berbagai praktik yang menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Salah satunya dengan menindak praktik jual beli atau pengalihan garapan yang tidak memiliki dasar hukum.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.

Penindakan terhadap praktik jual beli garapan ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut menjaga kawasan hutan lindung dari penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik serupa berkembang dan mendorong kerusakan kawasan hutan semakin luas.

Topik Menarik