Kasus Silmy Karim, KPK juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK). Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, tim KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026).
"Ada tempat lain, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada dua tempat yang digeledah," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melalui pesan tertulis, dikutip Rabu (5/8/2026).
Namun, Taufik belum mengungkapkan apa saja barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Berikut ini 8 tersangka tersebut:1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










