BSKDN Kemendagri Bekali Pemda Cara Tingkatkan Kualitas Pengukuran IPKD 2026
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Kick Off dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Ukur 2026. Kegiatan yang berlangsung di Naraya Hotel Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Rochayati Basra yang mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, IPKD merupakan instrumen nasional yang dirancang untuk mengukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Kehadiran IPKD juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: PPATK Catat Deposit Judi Online di Momen Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun
"Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, kami berharap tim yang menangani IPKD di pemerintah provinsi dapat semakin memahami teknis penginputan, verifikasi, pengukuran, hingga validasi IPKD. Kami juga berharap terbangun koordinasi dan kerja sama yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sehingga seluruh daerah dapat berpartisipasi aktif dalam pengukuran IPKD Tahun Ukur 2026," ujarnya, Rabu (5/8/2026).Rochayati menambahkan, hasil pengukuran IPKD diharapkan tidak berhenti sebagai capaian administratif semata, melainkan menjadi landasan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
"Output pengukuran IPKD harus mampu menjadi bahan perumusan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, kualitas setiap tahapan pengukuran menjadi sangat penting agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah secara objektif," tegasnya. Rochayati menjelaskan, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2026 menghadirkan sejumlah penyempurnaan pada instrumen penilaian. Pembaruan tersebut meliputi penambahan indikator pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
Termasuk penyempurnaan indikator pengalokasian belanja dalam APBD, penambahan jumlah dokumen yang dipublikasikan pada aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta penyesuaian indikator penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja. "Penyempurnaan ini dilakukan agar pengukuran IPKD semakin komprehensif dan mampu menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara lebih utuh," katanya.
Selain penyempurnaan indikator, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2026 juga memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi. Proses validasi akan melibatkan unsur pakar, akademisi, dan media guna memastikan objektivitas serta akuntabilitas hasil pengukuran.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BSKDN untuk terus meningkatkan kredibilitas pelaksanaan IPKD sebagai instrumen nasional dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah," paparnya.
Rochayati juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berkomitmen mengikuti setiap tahapan pengukuran IPKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dan memastikan setiap tahapan penginputan, verifikasi, hingga validasi berjalan dengan baik," pungkasnya.










