Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar 12 Agustus 2026
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB. "Agenda: panggilan para pihak. Ruangan: Ruang Sidang 02," demikian dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Rabu (5/8/2026) pagi.
Diketahui, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026. "Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Dokter Tifa Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penghentian PenuntutanTermohon dalam praperadilan tersebut adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut. Sebab, laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara pencemaran nama baik Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan pada 28 Juli 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima eksepsi Dokter Tifa alias mengugurkan dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel mengatakan, perkara yang kembali dilimpahkan JPU itu teregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi."Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.
Susunan hakim yang mengadili perkara ini adalah Christina Endarwati (Hakim Ketua) serta Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina (Hakim Anggota). Persidangan perdana rencananya digelat pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Namun, Roy Suryo yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, memberi kode bahwa sidang tersebut kemungkinan tidak jadi digelar lantaran Dokter Tifa mengajukan praperadilan.
"Insyaallah hari Kamis (6 Agustus 2026) tidak perlu datang ke PN Jakarta Timur, karena tidak ada sidang untuk Dokter Tifa. Sidang sahabat saya, Dokter Tifa, datang saja ke sini, PN Jakarta Selatan karena Rabu tanggal 12 Agustus 2026 berdasarkan SIPP, Dokter Tifa akan juga di sini, PN Jakarta Selatan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur diyakini bakal ditunda karena Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Otomatis sidang yang seharusnya digelar di PN Jakarta Timur itu bakal ditunda, karena mengikuti aturan dalam KUHAP baru.










