Profil Kuntadi, Jampidsus Kejagung yang Bakal Ganyang para Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026. Dia menggantikan Febrie Adriansyah yang tersandung kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keppres tersebut, Prabowo mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus.
Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews, Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior di Kejagung. Sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu sangat berpengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut mengawali kariernya pada 1996 dengan menduduki jabatan sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kemudian, Kuntadi dipercaya menjadi jaksa fungsional. Kariernya terus meningkat, Kuntadi kemudian menduduki jabatan sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Kuntadi juga pernah menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Lihat video: Gantikan Febrie, Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus
Pada 2018, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat. Setahun kemudian, Kuntadi diangkat menjadi Asisten Umum Jaksa Agung. Pada 2022, Kuntadi ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Saat menduduki jabatan tersebut, Kuntadi banyak mengungkap kasus besar korupsi. Di antaranya, Crude Palm Oil (CPO) yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun. Kemudian, kasus PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sejumlah nama ditetapkan jadi tersangka di antaranya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin pengungkapan kasus Kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8 triliun pada 2023 yang menyeret nama mantan Menkominfo saat itu Johnny G Plate.
Kuntadi juga berhasil mengungkap kasus Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023 yang juga menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Thomas Lembong atau Tom Lembong. Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai Rp 1,3 triliun.
Setelah menduduki jabatan Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada 2024. Tak lama kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) pada November 2025 sebelum akhirnya diangkat menjadi Jampidsus.
Setelah dilantik menjadi Jampidsus, Kuntadi berjanji akan mengusut tuntas kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. “Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,” ungkapnya.









