Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
Roy Suryo menjelaskan alasan di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut dampak kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta yang diminta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Yang paling penting adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Roy.
Ia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum. Roy menyebut saat itu dirinya telah menerima berbagai undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang akhirnya tidak dapat dijalankan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Banyak Kejanggalan Kasus Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Menurut Roy, kerugian tersebut sulit diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, ia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan."Perkara menginapnya tuh di rumah sakit itu justru karena akibat dari kadar gula saya yang tiba-tiba melonjak sangat drastis dan juga tekanan darah saya yang hampir mencapai 200. Itu kalau dinilai-nilai, poin immaterialnya sangat tinggi," ujarnya.
Roy juga menyinggung kondisi yang dialaminya selama berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengaku mengalami pemaksaan mengenakan baju tahanan dan borgol untuk ditampilkan ke media. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
"Bagaimana pemaksaan terhadap saya dan Dokter Tifa menggunakan baju oranye, pemaksaan menggunakan borgol dan mau dipertontonkan. Itu melanggar hak asasi manusia," katanya.
Selain itu, Roy mengungkapkan adanya peristiwa yang disebutnya terjadi saat dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. Ia mengklaim sempat akan dibawa kembali ke rumah tahanan meski sedang dirawat."Itu kami mau dibawa paksa pulang ke Polda Metro Jaya ke tahti. Itu luar biasa brutalnya," ucap Roy.
Karena itu, Roy berharap hakim tunggal praperadilan dapat mempertimbangkan seluruh aspek kerugian yang dialaminya, terutama kerugian immateriil yang menurutnya tidak dapat dihitung hanya dengan nilai uang.
"Saya berharap hakim tunggal bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan terbaik. Karena itu tidak bisa dinilai dengan uang," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Kerugian materiil yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.Adapun Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Dalam jawaban termohon yang dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan Roy tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Termohon menyatakan bukti berupa kuitansi dan pengeluaran yang diajukan pemohon belum membuktikan seluruh biaya tersebut merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan kerugian immateriil diajukan berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif dan terukur.
Selain itu, termohon membantah dalil hilangnya pendapatan dari kanal YouTube atau podcast Roy Suryo selama masa penahanan. Menurut mereka, klaim tersebut hanya didasarkan pada perkiraan potensi penghasilan yang belum tentu diterima.










