Sudah Tolak Amplop, Pejabat Bea Cukai Ternyata Dapat Batik Diduga dari Aliran Suap

Sudah Tolak Amplop, Pejabat Bea Cukai Ternyata Dapat Batik Diduga dari Aliran Suap

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 06:40
share

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Hendy Dwi Cahyono mengaku pernah ditawari amplop berisi uang yang diduga berasal dari aliran suap. Namun, Hendy menegaskan dirinya menolak pemberian tersebut.

Hal itu disampaikan Hendy saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (28/7/2026). Dalam perkara tersebut, dua pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono, duduk sebagai terdakwa.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Hendy mengaku amplop itu ditawarkan Orlando Hamonangan alias Ocoy yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. "Seingat saya sepanjang saya di P2 Pusat, baru kali itu ditawari (amplop)," ujar Hendy, Selasa (28/7/2026).

Meski menolak amplop, Hendy sempat menerima cinderamata dari sejumlah pejabat di Subdirektorat Intelijen dan Direktorat P2 yang belakangan diduga berasal dari aliran dana suap. Cinderamata itu diberikan saat acara perpisahan sebelum dirinya menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan.Dalam acara tersebut, Hendy menerima batik, sepatu, jaket, dan kain. Bahkan, dia mengaku salah satu batik yang diterimanya dikenakan saat memberikan kesaksian di persidangan.

"Waktu perpisahan kami mendapatkan itu Pak. Ada sepatu, kemudian ada jaket, ada kain, kemudian baju batik. Salah satunya ini yang saya pakai. Mohon maaf saya akan menyampaikan seperti itu," ujar Hendy.

Setelah menerima cinderamata itu dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, penyidik menanyakan apakah dirinya mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk membeli hadiah tersebut.

"Saat di-BAP disampaikan sama penyidiknya. 'Bapak tahu enggak itu uang dari mana? Saya bilang, 'Saya tidak tahu'. Kalau misalkan tidak tahu, kenapa Bapak terima cinderamata itu?," kata Hendy menirukan percakapannya dengan penyidik.

Setelah pemeriksaan, Hendy berinisiatif mengembalikan nilai cinderamata yang diterimanya sebagai bentuk iktikad baik. Bahkan, dia sempat mempertanyakan masing-masing harga barang itu lalu mengonversinya menjadi uang untuk diserahkan kepada penyidik KPK. "Akhirnya saya kembalikan, saya hitung-hitung kurang lebih sekitar Rp6 juta," ucapnya.Sebagai informasi, dalam perkara ini tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait importasi barang. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).

JPU menyatakan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.

Topik Menarik