Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Nasional | sindonews | Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50
share

KH M Cholil NafisKetua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KETAATAN beragama dan ketaatan bernegara semestinya dapat berjalan seirama. Keduanya harus dipertemukan dalam kebijakan yang adil. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat, wajib menunaikan zakat sebagai perintah agama. Pada saat yang sama, ia juga membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.

Masalah muncul ketika dua kewajiban yang sama-sama menopang kemaslahatan publik tersebut, belum diintegrasikan secara proporsional. Keduanya memiliki kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, memberdayakan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.

Sayangnya, hingga kini kebijakan yang berlaku masih menempatkan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bukan langsung dari pajak yang terutang. Artinya, zakat baru diperlakukan sebagai tax deduction, belum menjadi tax credit.

Skema yang berlaku saat ini memang memberikan insentif karena zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, manfaatnya masih terbatas dan belum sepenuhnya menghapus adanya beban ganda. Seorang pegawai, misalnya, telah menunaikan zakat penghasilan setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun, penghasilannya juga tetap dipotong pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Ini berarti, zakat yang telah ditunaikan tersebut belum diakui secara penuh sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara. Mestinya, pembayaran zakat patut diakui sebagai bagian dari kontribusi fiskal warga negara, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas kewajiban pajak.

Menuju ‘Tax Credit’

Saat ini, Indonesia dirasa perlu beranjak dari skema pengurang penghasilan menjadi kredit pajak. Zakat yang telah dibayarkan melalui Baznas atau LAZ resmi harus dapat diperhitungkan secara langsung dan proporsional sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Jika seseorang memiliki kewajiban pajak, nilai zakat yang telah ditunaikannya dapat dikreditkan sampai batas tertentu terhadap kewajiban tersebut. Usulan ini bukan berarti menghapus pajak bagi umat Islam, atau menyerahkan urusan negara kepada lembaga zakat.

Zakat tetap harus dikelola menurut syariat dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Pajak juga tetap diperlukan untuk membiayai pertahanan, infrastruktur, administrasi negara, dan berbagai kepentingan publik lainnya. Yang dibutuhkan ialah pengakuan negara sepenuhnya bahwa sebagian kewajiban warga telah ditunaikan melalui instrumen zakat.

Al-Qur’an telah menetapkan bahwa penerima zakat antara lain fakir, miskin, orang yang terlilit utang, serta mereka yang berjuang di jalan Allah. Pada sisi lain, negara juga mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana.

Ada ruang perjumpaan yang sangat nyata. Dana zakat yang dikelola secara amanah bukanlah dana yang keluar dari kepentingan bangsa, melainkan dana umat yang bekerja untuk kepentingan bangsa.Integrasi zakat dan pajak juga dapat memperkuat kepatuhan. Ketika pembayaran zakat diakui langsung sebagai kredit pajak, masyarakat akan terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Penghimpunan menjadi lebih tercatat, penyaluran lebih terukur, dan basis data kesejahteraan dapat diperkuat. Negara memperoleh mitra sosial yang lebih kuat, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Butuh “Political Will”

Kebijakan ini idealnya juga harus disertai tata kelola yang ketat. Pengakuan kredit pajak hanya dapat diberikan atas zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ yang sah, diaudit, serta terhubung dengan sistem perpajakan. Bukti pembayaran harus tercatat secara digital dan dapat diverifikasi.

Baznas dan LAZ juga wajib memperkuat transparansi, audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan laporan dampak. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi harus dijaga melalui pertanggungjawaban yang terbuka.

Integrasi tersebut tidak boleh berubah menjadi monopoli. Baznas memiliki peran penting, tetapi tidak mungkin bekerja sendirian menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

LAZ yang tumbuh dari pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, masjid, lembaga filantropi, dan komunitas harus tetap diberi ruang yang setara selama memenuhi standar legalitas dan akuntabilitas. Keragaman LAZ justru menjadi kekuatan karena setiap lembaga memiliki jaringan, pengalaman, dan kedekatan sosial yang berbeda.Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskalnya secara cermat dan menerapkannya secara bertahap. Skema dapat dimulai dari pajak penghasilan orang pribadi, dengan batas kredit yang jelas dan tanpa pengembalian tunai apabila zakat melebihi pajak terutang.

Evaluasi tidak boleh hanya menghitung potensi berkurangnya penerimaan pajak, tetapi juga manfaat dana zakat dalam mengurangi kemiskinan dan beban sosial negara. Pemerintah dan DPR perlu segera membuka pembahasan yang lebih serius untuk memperkuat kedudukan zakat dalam sistem perpajakan nasional.

Selama ini, pengakuan terhadap pembayaran zakat masih terbatas pada skema yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan turunannya. Jika zakat hendak diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang, diperlukan keberanian politik untuk merevisi undang-undang tersebut, kemudian menyelaraskannya melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Tanpa perubahan regulasi yang menyeluruh, gagasan mengakhiri beban ganda zakat dan pajak hanya akan berhenti sebagai wacana. Perlu saya tegaskan, integrasi ini bukan pemberian keistimewaan kepada umat Islam, melainkan bentuk pengakuan yang adil terhadap warga negara yang menjalankan kewajiban agama sekaligus kewajiban kenegaraan.

Prinsip serupa juga dapat diterapkan secara proporsional terhadap sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain. Negara harus mampu merancang kebijakan fiskal yang menghormati keragaman agama tanpa mengurangi prinsip kesetaraan seluruh warga negara.

Pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan fiskal. Ini bukan hanya tentang bagaimana negara menghimpun penerimaan sebesar-besarnya, tetapi juga tentang bagaimana beban dibagikan secara wajar sesuai kemampuan dan kontribusi nyata setiap warga negara.

Jangan sampai orang yang taat menjalankan kewajiban agama justru menanggung beban yang berlapis. Negara yang kuat tidak lahir dengan membebani ketaatan, tetapi dengan mengakui, mengintegrasikan, dan mengarahkannya menjadi kekuatan bersama.

Topik Menarik