Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didorong untuk diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Sebab, kasus tersebut dianggap menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam membongkar skandal megakorupsi.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator 98 Hasanuddin. "Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? yang digelar oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Menurut dia, skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum. “Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita,” tuturnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan eks Jampidsus tersebut. Karena, dia menilai informasi yang berkembang hingga kini di ruang publik lebih banyak menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis.
Dia menambahkan, sedangkan penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat. “Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” imbuhnya.
Dia mengatakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi. “Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera pun menyoroti skandal megakorupsi Febrie. Dirinya menganalogikan kasus Febrie tersebut merupakan maling gede alias besar. “Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede,” ujarnya dalam kesempatan sama.Dia juga mendorong para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus. Dia berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat.
“Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat indonesia,” jelasnya.
Dia juga menyesali pengalihan penanganan perkara hukum mantan anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut. Dia menilai bahwa pengalihan hukum dari kepolisian ke Kejagung membuat publik bingung.
"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," ucapnya.
Peneliti Formappi Lucius Karus juga sepakat bahwa dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam TPPU. Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.
Ia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Selain aspek pidana, dia mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.









