Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Nasional | sindonews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:40
share

Kubu eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah masih belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sudah ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan timnya masih perlu berdiskusi lebih dulu. Mengingat, dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut, sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.

"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri, Sabtu (25/7/2026).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak komentar. Termasuk soal proses hukum yang dimulai di kepolisian dan kini berlanjut di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus yang berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) di kejaksaan.

Baca Juga: Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," kata dia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin, Jumat (24/7/2026), Febrie menjalani dua pemeriksaan berbeda. Febrie diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 19.00 WIB.

"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, Febri menekankan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dia memastikan, kliennya menghormati proses hukum dan kooperatif.

"Pak FA (Febrie) sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang dia ketahui, dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," ucap Febri.

Topik Menarik