Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10, Purbaya: Baik Buat Kita

Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10, Purbaya: Baik Buat Kita

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:45
share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10 terhadap produk Indonesia masih memberikan keuntungan dibandingkan skema tarif sebelumnya yang mencapai 19. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan tersebut belum memberikan perubahan berarti terhadap daya saing Indonesia karena tarif serupa juga dikenakan kepada banyak negara lain.

"Dari 19 ke 10, iya kan berarti yang 19 kan enggak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10 yang across the board itu, ya bagus buat kita," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10

Purbaya mengatakan penurunan tarif tersebut menjadi perkembangan yang positif bagi Indonesia dibandingkan skema sebelumnya. Namun, dari sisi persaingan ekspor, posisi Indonesia relatif tidak berubah karena kebijakan tarif tersebut juga diterapkan terhadap negara-negara mitra dagang Amerika Serikat lainnya. "Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, AS resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7) sebagai bagian dari langkah Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.Baca Juga:Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya

Berdasarkan ketentuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), tarif tambahan 10 diterapkan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi, termasuk Indonesia. Tarif 10 juga dikenakan terhadap sejumlah negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 atau 12,5. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5.

Topik Menarik