KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini pada Kamis 23 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita catatan keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut menyasar kantor bupati, rumah dinas bupati, dan kantor Dinas PUPR. "Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan, dokumen tersebut terkait dugaan lonflik kepentingan antara Zaini dengan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat yang mendapat proyek di Dinas PUPR setempat. Budi menambahkan, pihaknya juga menyita catatan keuangan dari para pihak swasta kepada salah satu tersangka perkara tersebut.
"Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," ujarnya.
Baca juga: OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 MiliarDalam perkara ini, KPK juga menyita dan menggeledah satu mobil mewah Toyota Alphard milik Zaini yang merupakan pemberian dari Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Mobil ini diamankan saat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lalu Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Lihat video: BUPATI LOMBOK BARAT JADI TERSANGKA! Ahmad Zaini Diduga Rutin Terima Setoran Korupsi
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Lombok pada Senin, 20 Juli 2026. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa, 21 Juli 2026.
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










