KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli

KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 12:19
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (RJA) yang diduga membahas terkait alih fungsi hutan. Hal itu dilakukan saat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Kuansing pada Kamis (23/7/2026).

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria; Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Suprapto; dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha.

"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih

KPK menyebutkan, pertemuan itu salah satunya membahas alih fungsi hutan. Dimana, terkait pertemuan itu mencuat adanya upaya pemberian amplop dari Bupati Suhardiman ke Raja Juli.

"Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial," ujarnya.

Sedianya, terdapat satu saksi lain yakni Dirjen Perhutanan Sosial Asdonny August Satriayudha. Namun, Asdonny August absen. "Penyidik masih menunggu kofirmasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah."Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Topik Menarik