Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Nasional | sindonews | Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penuntut umum seharusnya menentukan secara jelas pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru.

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

"Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap Terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau wvs dan UU nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP Nasional (KUHP baru)," ucap Hakim dalam ruang Sidang, Kamis (23/7/2026).

Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar oleh perbuatan tersebut.

Meski seringkali suatu perbuatan yang sama diatur deliknya di dalam beberapa pasal yang beririsan. Dalam hal ini pun, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan.

Baca juga: Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," sambungnya.

Hakim kemudian menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa."Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku azas-azas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain azas lex mitior dan lex posterior derogat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim menegaskan bahwa KUHP Nasional saat itu telah berlaku ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga tidak seharusnya JPU untuk ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke Pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP nasional ,maka Penuntut umum seyogyanya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 KUHP nasional dan pasal 618 kuhp Nasional," tuturnya.

Berikut ini penerapan pasal dalam dakwaan penuntut umum:

Kesatu primer dalam Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua primer dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.

Dakwaan Ketiga dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dakwaan Keempat dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik