3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah

3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah

Nasional | sindonews | Senin, 20 Juli 2026 - 17:59
share

Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengambil kembali tiga mobil yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga mobil itu diambil langsung di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Mobil itu diambil langsung oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa bersama kuasa hukumnya. Silvia menegaskan bahwa pengembalian mobil ini menandakan seluruh mobil ini dipakai menggunakan uang sah.

"Jadi apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan, semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Hakim Tanya Pantaskah Wamen Terima Ducati dan Rp3 Miliar, Noel: Pokoknya Saya Mengaku Bersalah Deh, Yang Mulia

Ketiga mobil itu di antaranya Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300 yang sudah diambil sebelumnya. Sementara, BAIC BJ40 Plus diambil hari ini.

Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar mengungkap hal senada. Ia menegaskan seluruh mobil yang dikembalikan KPK menandakan bahwa mobil-mobil ini tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Buktinya mobil pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," tegas Aziz.

Dalam kesempatan yang sama, ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan termasuk pemerasan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagaimana yang dituduhkan awal.

"OTT ini sering diglorifikasi dan kemudian menjadi pembunuhan karakter, ini yang menurut saya perlu dikoreksi oleh pihak KPK dan juga penyelenggara negara," kata Aziz."Fakta persidangan itu tidak membuktikan OTT itu, karena framing ini jahat sekali. Seakan-akan pak Immanuel itu tertangkap sejak melakukan tindak pidana," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi putusan kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Lingkungan Kemenaker itu dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).

Selain Noel, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana kasus ini.

Topik Menarik