Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan

Nasional | sindonews | Senin, 20 Juli 2026 - 11:31
share

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan memproses usulan Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Dalam pekan ini proses pergantian akan selesai.

"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya

Dengan demikian, lanjut dia, Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.

"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujar Prasetyo.

Sekadar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah dan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan administrasi melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.

"Karena memang ada mekanisme, istilahnya Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini mekanismenya memang seperti itu," ujar Prasetyo.

Topik Menarik