Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus

Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus

Nasional | sindonews | Senin, 20 Juli 2026 - 08:56
share

Romli Atmasasmita

HUKUM pidana termasuk salah satu rumpun hukum publik dan sampai saat ini diketahui telah bermetamorfosa menjadi rumpun hukum yang bersifat abu-abu (grey-law) dalam arti hukum pidana ditarik memasuki ranah hukum perdata khusus hukum korporasi dan bahkan juga ditarik ke ranah hukum administratif dan ranah hukum keuangan negara; keadaan abu-abu ini banyak terjadi di dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi vide UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kondisi hukum pidana yang merupakan abu-abu telah diperparah dengan kenyataan praktik pemberantasan korupsi pada khususnya unsur pengaruh faktor kekuasaan eksekutif sengat besar sekali. Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan barang bukti 74 kg emas dan uang cash sebanyak Rp90 miliar dan lain-lain sampai pada penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, yang kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.

Proses penyerahan berkas perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung juga tidak terlepas dari pengaruh faktor kekuasaan dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan unsur faktor luar yang tidak berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum. Jika info ini benar, dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang, akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan. Bahkan, untuk mencapai tahap penuntutan pun diragukan sama sekali, karena bagaimana mungkin dengan istilah dikenal "jeruk makan jeruk", pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus akan dapat dituntaskan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan JaksaTerdengar berita bahwa Kejaksaan Agung untuk meredakan dan meragukan kalangan masyarakat khusus pemerhati hukum, telah dibentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa mantan penyidik KPK diberi tugas melakukan proses penyidikan eks Jampidsus. Tampak memberikan harapan bahwa perkara eks Jampidsus akan dapat diselesaikan sampai tahap penuntutan.

Harapan masyarakat yang juga usulan Kapolri juga dikehendaki Presiden agar perkara ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadapi hambatan serius dari petinggi hukum lainnya. Fakta peristiwa terkait eks Jampidsus Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini telah mempertontonkan kepada masyarakat luas bahwa hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ada benarnya. Yang kedua bahwa, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki tampak dari pengelolaan kasus eks Jampidsus sejak Kortastipidkor menyerahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung, dipastikan bukan perintah Kapolri.

Sampai saat ini masyarakat telah dipertontonkan sebuah teka-teki silang dalam penegakan hukum yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sangat disayangkan bahwa semua masukan dari organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan dan begitu pula dengan sikap pasif KPK menghadapi persoalan hukum terkait peristiwa tersebut sangat disesalkan sekalipun diketahui bahwa berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 10A; KPK diberi wewenang melakukan koordinasi dan supervisi termasuk pengambilalihan kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan alasan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah terjadi korupsi, juga tidak dilakukan. Hal itu memantik pertanyaan besar mengenai kesungguhan penyelenggara negara bidang hukum untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum, yang pasti tujuan mencapai kepastian hukum yang adil sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Topik Menarik