Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial (Medsos) berisiko tinggi. Menurutnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dibuat untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan menggantikan peran mereka.
"Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya Hafid, dikutip Senin (20/7/2026).
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
50 Tokoh Penting Pasang Badan untuk Roy Suryo, Refly Harun: Klien Kami Miliki Kredibilitas!
Meutya mengatakan ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang. Namun, internet juga memiliki berbagai risiko, mulai dari kecanduan hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.Oleh karenanya, Meutya juga meminta orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
Baca juga: Meutya Hafid: Larangan Bawa Gawai ke Sekolah Dukung Implementasi PP Tunas
"Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
Selain peran keluarga, Meutya menegaskan pelindungan anak di ruang digital juga menjadi tanggung jawab platform digital. Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design agar produk dan layanan yang disediakan aman digunakan oleh anak.
"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," jelas Meutya.










