2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi

2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi

Nasional | sindonews | Senin, 20 Juli 2026 - 07:26
share

Telisa Aulia FaliantyGuru Besar FEB UI

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target pengesahan pada 21 Juli 2026. Langkah ini merupakan mandat langsung dari Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan UU P2SK) yang mewajibkan payung hukum PFII rampung dalam tiga bulan sejak diundangkan. Keputusan strategis ini patut diapresiasi tinggi. Akan tetapi, langkah ini hanya bermakna jika kawasan tersebut sungguh menjadi infrastruktur yurisdiksi keuangan yang kompetitif, mandiri, dan tepercaya.

Ketiadaan ekosistem keuangan yang berdaya saing di dalam negeri terus membiarkan likuiditas nasional bocor tanpa henti. Selama puluhan tahun, transaksi strategis, pengelolaan kekayaan konglomerasi, dan penempatan dana bendahara korporasi Indonesia selalu tereksekusi di negara perantara seperti Singapura. RUU PFII menjanjikan otonomi tata kelola administratif, adopsi rezim hukum kekhususan, hingga insentif perpajakan progresif demi memutus rantai ketergantungan tersebut. Melalui landasan regulasi inilah, Indonesia berambisi merebut kembali kedaulatan finansialnya, sekaligus bersiap memosisikan diri sebagai pemain utama dalam pusaran kompetisi arus modal global.

Di balik kerumitan teknis penyusunannya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaruh optimisme tinggi terhadap proyek ini. Dengan penawaran berbagai kemudahan, mulai dari urusan imigrasi, perizinan, hingga insentif investasi yang terukur, PFII dirancang untuk mempermudah masuknya modal global, sekaligus mengarahkan pembiayaan tersebut ke sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional. Ekosistem yang modern ini diharapkan mampu melahirkan inovasi jasa keuangan, mendorong transfer teknologi, dan menciptakan lapangan kerja baru dengan nilai tambah yang tinggi bagi sumber daya manusia Indonesia.

Pergeseran Poros Finansial Global

Sejak lama, kajian Davis (1990) dan Falzon (2001) menegaskan bahwa kompetisi antarnegara dalam membangun pusat keuangan internasional merupakan hasil tak terhindarkan dari arus globalisasi. Melalui studinya, kehadiran pusat keuangan ini memicu efek aglomerasi yang menjadi kunci utama bagi peningkatan infrastruktur, kapasitas likuiditas, dan daya saing suatu negara. Dengan terkonsentrasinya institusi-institusi keuangan dalam satu titik, mereka mampu beroperasi jauh lebih efisien, memangkas biaya transaksi, serta menumbuhkan ekosistem pertukaran pengetahuan yang inovatif. Sinergi kawasan ini melahirkan apa yang disebut dalam teori economies of scale, yaitu kemampuan setiap institusi menekan rata-rata biaya operasional secara drastis melalui pemanfaatan infrastruktur bersama dan masifnya volume transaksi.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung AgustusSaat ini, poros finansial dunia bergeser tajam ke kawasan Asia Pasifik. Data empiris The Global Financial Centres Index 39 (GFCI 39) yang dirilis pada Maret 2026 mencatat masuknya enam pusat keuangan dari Asia Pasifik ke dalam peringkat 10 besar dunia. Sebaliknya, kawasan Amerika Utara dan Eropa Barat justru mengalami penurunan performa rata-rata masing-masing sebesar 1,8 persen dan 1,6 persen. Kota-kota yang termasuk dalam kelompok pusat keuangan utama di Asia antara lain Hong Kong, Singapura, Shanghai, Beijing, Tokyo, Shenzhen, Sydney, dan Osaka. Negara seperti Tiongkok memiliki beberapa pusat keuangan yang berkembang secara bersamaan, sedangkan Jepang dan Australia masing-masing memiliki lebih dari satu kota yang berperan sebagai pusat jasa keuangan.

Mengapa kota-kota tersebut melesat tajam? Dalam jurnal Necessary Conditions for Establishing an International Financial Center in Asia, Nguyen, Nguyen, dan Vo (2020) mengidentifikasi 14 faktor yang diduga memengaruhi keberhasilan suatu negara dalam membangun pusat keuangan internasional. Dengan menggunakan metode Bayesian Averaging of Classical Estimates (BACE) dan menguji 16.384 kombinasi model, analisisnya menunjukkan terdapat empat faktor utama yang secara empiris paling menentukan keberhasilan di Asia. Keempat faktor tersebut adalah: Kebebasan Perdagangan Internasional (Freedom to Trade Internationally), Ukuran Pasar (Market Size), Pendidikan Tinggi dan Pelatihan (Higher Education and Training), serta Ukuran Pemerintah (Government Size). Hong Kong dan Singapura dijelaskan sebagai dua pusat keuangan internasional yang paling menonjol di Asia berkat pemenuhan faktor-faktor tersebut. Hong Kong berkembang melalui kebijakan ekonomi yang sangat terbuka (laissez-faire), sedangkan Singapura memanfaatkan lokasi strategisnya sebagai pusat perdagangan internasional dan secara konsisten membangun lingkungan bisnis yang transparan dan ramah terhadap investasi.

Agresivitas Negara Tetangga dan Praktik Terbaik Global

Di kawasan Asia Tenggara, hegemoni Singapura sebagai episentrum finansial internasional memang telah lama mapan. Namun, dinamika kompetisi kini semakin ketat. Indonesia tidak lagi sekadar berhadapan dengan dominasi tradisional Singapura, melainkan juga harus merespons manuver agresif dari Vietnam.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Digital Finansial

Vietnam secara terang-terangan tengah memacu pembangunan Vietnam International Financial Center (VIFC) yang diproyeksikan beroperasi sejak awal tahun 2026 guna memotong jalur perantara investasi regional. Melalui Keputusan Nomor 114/QĐ-BCĐTTTC, Vietnam memberikan karpet merah bagi pemodal raksasa dunia, berambisi menyerap langsung arus modal dari Amerika Serikat dan Tiongkok yang selama ini terpaksa harus singgah di Singapura terlebih dahulu.

VIFC beroperasi di dua kota: Ho Chi Minh berfokus pada pasar modal, sementara Da Nang untuk inovasi aset digital dan pembiayaan hijau. Langkah ini diproyeksikan melambungkan penguasaan rantai nilai global Vietnam dari 7 menjadi 18 persen. Ambisi fisik ini juga ditopang reformasi hukum radikal melalui pengoperasian pengadilan khusus pusat finansial per 1 Januari 2026. Pengadilan berbasis e-court tersebut secara progresif mengizinkan keterlibatan hakim asing, penggunaan bahasa Inggris, eksekusi putusan mandiri, hingga kebebasan investor untuk memakai hukum asing dalam kontrak komersial mereka. Berkaca dari hal tersebut, perumus kebijakan kita wajib berkaca pada praktik terbaik di tingkat global. Merancang yurisdiksi khusus tidak bisa dilakukan setengah hati. Dubai International Financial Centre (DIFC) merupakan salah satu contoh paling paripurna. Berdiri di atas lahan seluas 110 hektar sejak 2004, DIFC sukses memosisikan diri sebagai pusat pasar kapital bagi kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA). Kunci daya pikat mereka terletak pada insentif, yakni 100 persen kepemilikan asing, hak repatriasi laba tanpa batas, hingga pajak nol persen atas pendapatan yang dilindungi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Uni Emirat Arab.

Keberhasilan luar biasa juga diukir oleh Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan. AIFC berhasil menarik volume investasi hingga 11 miliar dollar AS dan menjadi episentrum bagi lebih dari 2.800 entitas bisnis global dari 80 negara. Arsitektur AIFC dibangun dengan ekosistem spesifik, melibatkan Astana International Exchange (AIX) untuk urusan pasar modal, Astana Financial Services Authority (AFSA) selaku regulator tunggal independen, serta International Arbitration Centre (IAC) untuk menyelesaikan sengketa komersial secara kilat.

Satu benang merah fundamental yang mengikat kesuksesan Dubai, Astana, dan manuver terbaru Vietnam adalah keberanian mereka mengakomodasi prinsip hukum Common Law. Menjawab tantangan tersebut, perumus kebijakan di Indonesia kini mengambil langkah serupa. Komisi XI DPR RI mengungkap rencana pembentukan pengadilan sengketa khusus di kawasan PFII yang secara penuh akan menganut prinsip Common Law. Sistem ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara singkat, cepat, dan tuntas demi menjamin kepastian bagi investor.

Kesiapan Bali sebagai Pusat PFII

Pertanyaan mengenai lokasi PFII kini telah menemukan jawabannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Bali sebagai wilayah pembangunan PFII, terpisah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah berjalan seperti KEK Sanur dan KEK Kura-Kura. Namun, penetapan lokasi saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilan. Guna menakar objektivitas kesiapan tersebut, Indonesia perlu menguji cetak biru kawasannya melalui lima pilar areas of competitiveness dalam kerangka GFCI (2026): stabilitas lingkungan bisnis, kedalaman sektor keuangan, keandalan infrastruktur fisik dan digital, kualitas modal manusia, hingga kekuatan reputasi yurisdiksi. Kelima pilar inilah yang menjadi tolok ukur untuk menilai sejauh mana modal dasar Bali benar-benar siap menopang sebuah pusat finansial internasional. Dari sisi modal manusia, Bali memiliki bekal yang relatif positif, dibuktikan dengan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 sebesar 79,37 yang menempati peringkat kelima nasional, serta Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di posisi ketiga dengan skor 48,22. Secara makro, pertumbuhan ekonomi Bali sepanjang 2025 menjadi yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp177,99 triliun.

Akan tetapi, tingginya angka IPM ini hanya modal awal dan tidak serta-merta menjawab kebutuhan spesifik ekosistem keuangan global. Berdirinya PFII menuntut ketersediaan SDM yang andal dan profesional di bidang keuangan, hukum, akuntansi, aktuaria, kepatuhan, dan teknologi. Tanpa penyiapan SDM profesional yang relevan, kehadiran PFII berisiko hanya menjadikan tenaga kerja lokal sebagai penonton di rumah sendiri.

Dari sisi keandalan infrastruktur fisik, tantangan justru datang dari regulasi daerah itu sendiri. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 membatasi ketinggian bangunan maksimum 15 meter demi menjaga filosofi Tri Hita Karana. Pembatasan ini bertolak belakang dengan kebutuhan pemusatan institusi keuangan yang umumnya membutuhkan ruang vertikal atau gedung tinggi, sehingga menjadi salah satu titik gesekan paling nyata antara ambisi PFII dan identitas ruang Bali.Tantangan lainnya, Bali masih memiliki gap yang lebar antara inklusi keuangan dengan literasi keuangan. Indeks Inklusi Keuangan Bali tercatat sebesar 92,21, sedangkan Indeks Literasi Keuangan Bali baru mencapai 57,66. Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi di Bali masih ditandai dengan disparitas pertumbuhan antara Bali Utara dan Selatan. Ketimpangan pemahaman finansial ini harus segera dijembatani agar masyarakat Bali benar-benar siap dan paham risiko saat dihadapkan pada arus instrumen keuangan global dari PFII kelak. Selain itu, Bali sebagai cagar budaya dan heritage Indonesia wajib mempertahankan kelestariannya agar pertumbuhan ekonomi baru tidak menggerus identitas lokal.

Terakhir, dari sisi reputasi yurisdiksi, posisi Indonesia di mata dunia belum menggembirakan. Laporan GFCI (2026) menempatkan Jakarta pada peringkat 86 dari 120 kota di dunia. Di kawasan Asia Tenggara, posisi ini menjadi alarm penting karena Indonesia tidak hanya tertinggal dari Singapura (peringkat 4) dan Kuala Lumpur (peringkat 42), tetapi juga mulai tersalip oleh pertumbuhan agresif Ho Chi Minh City (peringkat 84). Ketertinggalan ini harus dijadikan momentum untuk segera mengoptimalkan kredibilitas iklim finansial Indonesia di mata internasional. Mengingat reputasi adalah faktor penting dalam menentukan daya saing, kehadiran PFII di Bali (yang belum masuk dalam penilaian GFCI karena baru Jakarta yang masuk) menjadi momentum emas bagi pemerintah untuk meluncurkan rebranding finansial di kancah global serta memperkuat hal-hal yang kita masih tertinggal. Bali juga harus mengejar Jakarta dalam berbagai faktor yang telah dinilai di dalam ranking GFCI.

Materi Muatan Esensial RUU PFII

Sebagai langkah konkret untuk membangun kredibilitas kawasan tersebut, materi muatan RUU tentang PFII wajib disusun secara komprehensif agar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjamin perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan. Materi muatan tersebut sekurang-kurangnya meliputi sembilan hal esensial.

Pertama, ketentuan umum yang mengatur definisi, asas, tujuan, dan ruang lingkup. Kedua, penetapan dan status kawasan PFI yang memuat kriteria penetapan, wilayah operasional, dan kedudukan hukum kawasan. Ketiga, kelembagaan, yang meliputi pembentukan badan atau otoritas penyelenggara dengan tugas yang jelas, mekanisme check and balances yang baik, serta tata kelola pengangkatan pimpinan.

Keempat, cakupan kegiatan usaha yang mencakup jasa perbankan internasional, pasar modal, asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, perdagangan instrumen, hingga kegiatan keuangan digital dan inovasi teknologi keuangan. Kelima, perizinan, mulai dari persyaratan memperoleh izin usaha hingga pelayanan perizinan berbasis elektronik. Keenam, hak dan kewajiban pelaku usaha yang mewajibkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta jaminan perlindungan konsumen.

Ketujuh, pengawasan melalui sistem pengawasan berbasis risiko, audit kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi pengawasan. Kedelapan, penegakan hukum yang secara tegas mengatur kewenangan pemeriksaan, penyidikan, sanksi berlapis, hingga mekanisme pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Agar menghindari praktik pencucian uang, kita seyogyanya tetap patuh pada aturan global minimum tax 15 denan tidak memberikan tax haven 100 karena dikhawatirkan terjadinya celah penghindaran pajak (tax avoidance). Terakhir, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, arbitrase, mediasi, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang sesuai dengan praktik bisnis internasional.Secara konseptual, pembentukan ekosistem melalui sembilan pilar ini sejalan dengan teori creative destruction gagasan Joseph Schumpeter yang diformalkan oleh peraih Nobel Ekonomi 2025: Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt. RUU PFII menjadi instrumen inovasi proaktif untuk mendisrupsi hegemoni negara perantara demi membangun struktur finansial yang mandiri. Namun, layaknya pisau bermata dua, percepatan inovasi ini berpotensi menimbulkan kerentanan. Ekosistem hukum yang baru seumur jagung sangat rawan dieksploitasi secara destruktif oleh pelaku pasar melalui berbagai celah regulasi.

Potensi Risiko dan Perlunya Presisi

Aturan yang tegas dalam sembilan pilar tersebut sangat penting agar PFII tidak sekadar menjadi tempat pelarian pajak. Masalahnya, kawasan ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan abal-abal atau korporasi cangkang untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Kita juga harus waspada terhadap praktik akal-akalan perputaran modal, di mana uang dari dalam negeri dibawa ke luar, lalu dimasukkan lagi seolah-olah itu investasi asing. Hal ini hanya bisa dicegah lewat audit keuangan yang sangat ketat.

Selain risiko keuangan, pemberian keistimewaan hukum di PFII juga menuntut kehati-hatian tersendiri. Sebagai kawasan yang dirancang mengadopsi standar internasional, PFII memang perlu memberi kepastian bagi investor global, termasuk melalui pengadilan khusus berbasis Common Law. Namun, keistimewaan ini idealnya tidak diposisikan sebagai wilayah yang berjalan sendiri dan terpisah dari sistem hukum nasional, melainkan sebagai simpul yang tersinkron dengannya. Harmonisasi antara rezim hukum kekhususan PFII dan kerangka hukum nasional menjadi kunci agar keduanya saling memperkuat, bukan menciptakan benturan atau tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaku usaha.

Sinkronisasi ini penting karena mengadopsi standar hukum internasional tanpa menyiapkan mekanisme harmonisasi yang matang berisiko menciptakan celah interpretasi antara regulasi PFII dan regulasi nasional yang berlaku umum. Tanpa keselarasan tersebut, otoritas pengawas bisa kesulitan menegakkan aturan secara konsisten, sementara investor pun menghadapi ketidakpastian akibat aturan yang tumpang tindih. Oleh karena itu, keberhasilan PFII tidak semata diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana kawasan ini mampu menjembatani standar internasional dengan sistem hukum nasional secara mulus, sehingga pusat finansial baru ini kokoh baik di mata investor global maupun di dalam tatanan hukum Indonesia sendiri.

Pada akhirnya, tujuan utama membangun pusat keuangan ini adalah mewujudkan kesejahteraan umum, sesuai amanat UUD 1945. Oleh karena itu, RUU PFII harus dirancang dengan matang dan presisi, memberikan kepastian hukum yang terukur, serta disertai pengawasan yang ketat dan konsisten. Tujuannya hanya satu: memastikan mesin finansial baru ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi ekonomi Indonesia dan tetap menjaga koridor tata kelola yang baik, serta menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia.

Topik Menarik