Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Sidang putusan gugatan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo akan digelar pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026. Sidang digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tanggal Sidang: Senin, 20 Jul. 2026, Jam: 13:00:00 s/d Selesai, Agenda: Pembacaan Putusan, Ruangan: Ruang Sidang 02," demikian dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Dalam sidang penyerahan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026), Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan juga menyatakan sidang pembacaan putusan akan digelar 20 Juli 2026. "Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata I Ketut Darpawan.
Diketahui, KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang merupakan tersangka tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN JakselDalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Sidang perdana telah dilakukan pada 10 Juli 2026. Pembacaan kesimpulan telah dilakukan pada 16 Juli 2026.
Diketahui, dalam salah satu petitumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka.
"Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE" atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan: Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025; adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP," demikian dikutip dari laman PN Jakarta Selatan.










